Nurul, salah satu penerima bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh ASPIRATIF – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh mendapat bantahan dari salah seorang penerima manfaat di Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, Nurul Maulita.
Ia menegaskan bahwa bantuan yang diterimanya disalurkan secara utuh tanpa adanya pemotongan ataupun pungutan dalam bentuk apa pun dari pihak manapun.
Menurutnya, bantuan modal usaha tersebut telah memberikan manfaat nyata dalam mendukung pengembangan usahanya.
Ia mengaku menerima bantuan dana Rp. 5.000.000 sesuai nominal yang telah ditetapkan dan tidak pernah diminta memberikan imbalan kepada pihak mana pun selama proses penyaluran.
“Saya menerima bantuan secara penuh sesuai dengan jumlah 5.000.000. Tidak ada potongan maupun pungutan apa pun. Bantuan ini sangat membantu saya dalam mengembangkan usaha peyek rumahan dan meningkatkan ekonomi keluarga,” kata Nurul kepada Aspiratif, Minggu
Lebih lanjut,Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti.
Program bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh merupakan salah satu upaya pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penyediaan modal usaha produktif.

Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses verifikasi administrasi, survei lapangan, penetapan calon penerima, hingga pencairan dana kepada penerima manfaat.
Nurul berharap program pemberdayaan ekonomi tersebut dapat terus dilanjutkan karena dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat kecil yang sedang membangun maupun mengembangkan usaha.
”Semoga program seperti ini terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Baitul Mal Aceh atas bantuan yang telah diberikan,” tutupnya.[]

Tidak ada komentar