Koordinator For PAS,Teuku Sukandi ASPIRATIF – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh siapa pun terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh.
Sebaliknya, For-PAS meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Menurut T. Sukandi, hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi ataupun opini. Karena itu, isu yang telah berkembang di tengah masyarakat sebaiknya diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
“For-PAS tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum atas adanya indikasi yang berkembang di masyarakat. Hukum itu bukti, bukan asumsi,” kata T. Sukandi, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, dana yang dikelola Baitul Mal merupakan dana zakat, infak, dan sedekah yang diperuntukkan bagi para mustahik.
Itu sebab, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengemban amanah umat.
“Dana yang dikelola adalah hak para mustahik. Jangan sampai niat baik masyarakat yang menunaikan zakat dan sedekah ternoda oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila memang ada,” ujarnya.
T. Sukandi menegaskan, langkah yang dilakukan For-PAS merupakan bentuk pengawasan sosial yang bersifat preventif.
Menurutnya, penyelidikan justru penting untuk membuktikan secara objektif apakah benar terjadi pungli atau sebaliknya tidak ada pelanggaran sama sekali.
“Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan. Jika hasilnya tidak ditemukan pungli, tentu itu akan memulihkan nama baik lembaga. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh suasana. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Biarkan aparat bekerja secara profesional. Yang kami perjuangkan adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat tetap terjaga,” pungkas T. Sukandi.[]

Tidak ada komentar