Gusmawi Mustafa: Pengawasan Dana Umat Harus Didukung, Hak Mustahik Tidak Boleh Dipotong

5 menit membaca View : 1
Redaksi
Daerah, News - 31 Jul 2026

ASPIRATIF – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyambut baik perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan serta penyaluran dana zakat dan infak, termasuk munculnya desakan Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) agar dugaan praktik percaloan dan pemotongan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh di Kabupaten Aceh Selatan ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Gusmawi, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat.

“Bagi kami, ketika masyarakat memberikan perhatian, melakukan pengawasan, bahkan menyampaikan kritik terhadap pengelolaan dana umat, hal tersebut harus dilihat secara positif. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap Baitul Mal agar amanah zakat dan infak benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat guna, tepat sasaran dan memberikan manfaat secara maksimal,” ujar Gusmawi Jum’at 31 Juli 2026.

Ia menegaskan, apabila suatu bantuan telah ditetapkan menjadi hak mustahik dengan nominal tertentu, maka pada prinsipnya bantuan tersebut harus diterima secara utuh oleh mustahik sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pemotongan oleh pihak yang tidak berhak.

Sebab itu, apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang meminta, mengambil, atau memotong sebagian bantuan setelah diterima mustahik, informasi tersebut perlu ditelusuri secara objektif dan berbasis bukti.

“Kalau memang ada dugaan, silakan ditelusuri. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal itu juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka maupun tuduhan kepada pihak-pihak yang tidak terlibat,” katanya.

Baitul Mal Aceh Selatan Tidak Mengusulkan Data Penerima yang Dipersoalkan

Terkait Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang saat ini menjadi perhatian publik, Gusmawi menegaskan pentingnya membedakan antara program yang dikelola Baitul Mal Aceh di tingkat provinsi dengan program Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Ia menjelaskan bahwa Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tidak pernah menghimpun, menyerahkan ataupun mengirimkan data calon mustahik yang kemudian menjadi penerima Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang saat ini disinyalir bermasalah tersebut.

Menurutnya, Baitul Mal Aceh Selatan juga tidak memperoleh kuota atau jatah calon penerima dari Baitul Mal Aceh untuk program dimaksud yang dapat dijadikan dasar bagi Baitul Mal Aceh Selatan melakukan proses pendataan dan pengusulan calon penerima.

“Perlu kami jelaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terhadap penerima Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh yang saat ini dipersoalkan, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tidak melakukan penghimpunan dan pengusulan data calon penerima tersebut, karena kami memang tidak mendapatkan kuota atau jatah sebagai dasar untuk melakukan pendataan,” jelasnya.

Gusmawi mengatakan, apabila Baitul Mal Aceh Selatan memperoleh kuota suatu program dan diminta melakukan pendataan calon penerima, maka mekanisme yang semestinya dilakukan adalah membangun koordinasi secara berjenjang dengan unsur pemerintahan dan kelembagaan di tingkat kecamatan maupun gampong.

“Kami dapat berkomunikasi dengan pihak kecamatan melalui Camat dan dengan gampong, termasuk melalui Ketua Baitul Mal Gampong, sehingga proses penjaringan calon mustahik dapat dilakukan secara terbuka, terukur dan dapat diverifikasi,” ujarnya.

Jangan Sampai Ada Pihak Mengambil Keuntungan dari Hak Mustahik

Gusmawi juga mengingatkan bahwa program zakat dan infak pada hakikatnya merupakan amanah umat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Karena itu, tidak sepatutnya ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan ketidaktahuan, keterbatasan ataupun kebutuhan masyarakat penerima bantuan.

“Mustahik jangan sampai merasa harus memberikan sejumlah uang kepada seseorang karena telah dibantu mendapatkan program. Kalau bantuan yang ditetapkan untuknya Rp5 juta, maka hak yang diterima semestinya Rp5 juta secara utuh sesuai ketentuan. Jangan ada yang meminta kembali sebagian dari bantuan tersebut dengan alasan jasa, perantara, pengurusan atau alasan lainnya yang tidak memiliki dasar.”

Menurut Gusmawi, jika benar ditemukan praktik semacam itu, persoalannya bukan hanya menyangkut nilai uang yang diambil, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan infak.

“Dana ini adalah amanah umat. Ada muzaki yang menunaikan zakatnya dengan penuh kepercayaan, dan di sisi lain ada mustahik yang berharap bantuan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperbaiki kehidupannya. Maka amanah di antara keduanya harus kita jaga bersama,” katanya.

Pengawasan Jangan Berhenti pada Polemik

Gusmawi berharap perhatian publik terhadap persoalan tersebut dapat diarahkan pada langkah yang konstruktif, yakni memperoleh fakta yang sebenarnya melalui klarifikasi kepada penerima bantuan dan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, apabila diperlukan, penelusuran dapat dilakukan langsung terhadap penerima manfaat untuk mengetahui berapa jumlah bantuan yang ditetapkan, berapa yang benar-benar diterima, apakah rekening dan sarana pencairan berada dalam penguasaan penerima sendiri, serta apakah pernah ada permintaan penyerahan sebagian dana kepada pihak lain.

Dengan cara tersebut, persoalan dapat menjadi terang berdasarkan fakta dan keterangan penerima, bukan berkembang hanya berdasarkan asumsi.

“Pengawasan terhadap dana umat sangat kita perlukan. Kritik juga kita perlukan. Tetapi semuanya tentu harus diarahkan untuk memperbaiki sistem, menemukan fakta dan menjaga hak mustahik,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami secara langsung dugaan pemotongan bantuan agar tidak takut menyampaikan informasi kepada lembaga yang berwenang, dengan menyertakan keterangan maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Baitul Mal harus menjadi rumah kepercayaan umat. Karena itu, ketika ada sesuatu yang berpotensi merusak kepercayaan tersebut, kita berkepentingan untuk membuatnya terang,” kata Gusmawi.

Gusmawi menegaskan bahwa keterbukaan, pengawasan masyarakat dan evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan zakat dan infak terus menjadi lebih baik.

“Ketika masyarakat ikut mengawasi Baitul Mal, jangan selalu kita maknai sebagai bentuk ketidakpercayaan. Justru bisa kita lihat sebagai tanda bahwa masyarakat mencintai dan peduli terhadap Baitul Mal. Mereka ingin memastikan setiap rupiah zakat dan infak yang dititipkan umat benar-benar sampai kepada yang berhak, diterima secara utuh, tepat sasaran, serta menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tutup Gusmawi.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *