Ini 11 Rekomendasi Pansus II DPRK Aceh Selatan 

Redaksi
23 Mei 2026 11:54
News Parlemen 0 174
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Pansus II DPRK Aceh Selatan telah menyelesaikan tugas selama 6 bulan sejak dibentuk pada bulan November 2025 lalu. Ada 11 rekomendasi yang disampaikan dalam rapat lanjutan Paripurna DPRK Aceh Selatan pada Jum’at 22 Mei 2026.

Ketua Pansus II DPRK Aceh Selatan Ir. Alja Yusnadi,S.TP, M.Si saat dikonfirmasi Aspiratif Id mengatakan 11 rekomendasi yang di buat tersebut merupakan hasil kunjungan lapangan dan kajian yang dilakukan oleh Pansus.

Beberapa isu dan masalah seperti kewajiban plasma,CSR, konflik agraria, lingkungan menjadi fokus utama Pansus dalam melakukan penataan perkebunan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Rekomendasi ini merupakan rangkaian akhir dari tugas Pansus II selama 6 bulan,” kata Alja Yusnadi.

Menurut legislator Partai Gerindra itu, dari beberapa perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, ada dua perusahaan yang menjadi fokus Pansus yaitu PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Pasalnya, kedua perusahaan ini sudah lama beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan bahkan sudah mencapai puluhan tahun.

“Target dan sasaran Pansus II itu semua perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, namun yang mencuat ke permukaan itu ada 2 perusahaan yaitu PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN),” ujar Alja Yusnadi.

Lebih lanjut kandidat doktor IPB University itu menjelaskan, rekomendasi yang sudah disampaikan dalam rapat lanjutan paripurna akan diserahkan kepada pimpinan DPRK dan akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten Aceh Selatan.

“DPRK hanya memberikan rekomendasi, selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti nya,” kata Alja Yusnadi.

Berikut rekomendasi Pansus II DPRK Aceh Selatan terkait penataan perizinan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan.

1. PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) wajib membangun kebun masyarakat minimal 30% dari total luas areal HGU yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 09 tahun 2017 tentang Perkebunan.

2. Jika point 1 di atas tidak dipenuhi,maka diminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan (IUP) PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).

3. PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) harus melepas lahan masyarakat/transmigrasi yang sudah digarap seluas 55 hektar dan dikembalikan kepada masyarakat Gampong Seunebok Pusaka.

4. PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) tidak melakukan kriminalisasi kepada masyarakat terkait konflik agraria.

5. PT Asdal Prima Lestari,PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT ATAK dan PT STS agar merealisasikan CSR/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

7. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).

8. DPRK Aceh Selatan agar mengusulkan Rancangan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSLP) melalui usulan inisiasi anggota DPRK.

9. Melakukan pengukuran ulang areal PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) untuk menentukan tapal batas antara tanah warga dengan areal perusahaan

10. PT ATAK dan PT STS dalam hal perekrutan tenaga kerja harus mengutamakan penduduk lokal.

11. PT ATAK dan PT STS dalam melaksanakan aktivitas harus menjaga lingkungan dan dampaknya.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x