Misran, SH Minta Rumah Sakit di Aceh Utamakan Pasien Meski Data JKA Dalam Evaluasi

Redaksi
8 Mei 2026 10:59
Daerah News 0 73
4 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Permasalahan data dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai keluhan dari warga terkait perubahan status kepesertaan, ketidaksesuaian kategori desil, hingga persoalan layanan kesehatan yang terganggu akibat data administrasi yang belum sinkron.

Kondisi ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut langsung hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Misran, SH, menilai Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah cepat, serius, dan terukur dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, masalah JKA hari ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menyentuh aspek kemanusiaan karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, khususnya pasien penyakit kronis dan warga miskin yang sangat bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.

“Pemerintah Aceh harus segera melakukan verifikasi dan validasi data JKA secara sistematis, masif, dan terstruktur. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh. Jangan sampai rakyat yang sedang sakit justru dipersulit karena persoalan data administrasi,” ujar Misran.

Ia menilai persoalan yang terjadi di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara data digital dengan kondisi riil masyarakat.

Tidak sedikit warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, namun dalam sistem justru masuk kategori desil tinggi atau dianggap mampu secara administratif. Akibatnya, sebagian masyarakat mengalami kendala ketika mengakses layanan kesehatan.

Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, stroke, dan penyakit berat lainnya yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

Dalam beberapa kasus, masyarakat baru mengetahui status kepesertaan mereka bermasalah ketika sudah berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan.

Menurut Misran, pendekatan administratif semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan JKA. Pemerintah Aceh harus melihat persoalan ini dari perspektif kemanusiaan dan perlindungan sosial masyarakat.

Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda hanya karena persoalan sinkronisasi data.

“Pasien cuci darah misalnya, tidak mungkin menghentikan pengobatan hanya karena status kepesertaannya tiba-tiba berubah. Negara harus hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat dan penyakit kronis,” katanya.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Aceh agar secara serius segera menuntaskan persoalan validasi dan verifikasi data Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga masyarakat tidak kembali terbentur dengan implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh yang berdampak pada pembatasan layanan akibat persoalan administrasi dan kategori desil.

Menurutnya, percepatan pembaruan data harus dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, Dinas Sosial, dinas kesehatan, hingga BPJS Kesehatan agar kondisi riil masyarakat benar-benar dapat diverifikasi secara objektif dan akurat.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta membangun mekanisme reaktivasi cepat bagi masyarakat yang mengalami kendala layanan akibat persoalan data.

Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak harus bolak-balik mengurus administrasi di tengah kondisi sakit dan keterbatasan ekonomi.

“Jangan sampai masyarakat dipingpong antarinstansi ketika sedang membutuhkan pengobatan. Pemerintah harus menghadirkan sistem yang cepat, responsif, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Misran juga menilai transparansi informasi kepada publik menjadi hal yang tidak kalah penting.

Selama ini banyak masyarakat mengaku bingung terkait perubahan status kepesertaan, mekanisme penonaktifan, hingga prosedur pengaktifan kembali layanan JKA. Akibatnya, muncul keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Aceh diminta aktif memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme JKA, kategori penerima bantuan, jalur pengaduan, hingga prosedur verifikasi data agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian layanan kesehatan.

Di sisi lain, persoalan JKA juga dinilai menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Aceh di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah dan berkurangnya dana Otonomi Khusus.

Namun demikian, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan layanan kesehatan masyarakat miskin.

Menurut Misran, Pemerintah Aceh perlu mencari formulasi kebijakan yang tetap menjaga keberlanjutan anggaran tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

Sebab pada prinsipnya, JKA hadir sebagai instrumen perlindungan sosial dan bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat Aceh.

“Keberhasilan JKA bukan hanya diukur dari efisiensi anggaran atau ketertiban administrasi, tetapi sejauh mana pemerintah mampu memastikan rakyat tetap bisa berobat dengan aman dan manusiawi ketika sedang sakit,” katanya.

Ia berharap langkah percepatan validasi data dapat segera dilakukan secara menyeluruh agar persoalan yang terjadi saat ini tidak terus menimbulkan keresahan publik. Pemerintah Aceh juga diminta menjadikan persoalan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Ini bukan hanya soal data, tetapi soal keselamatan dan hak hidup masyarakat Aceh. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan cepat, tepat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” demikian Misran.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x