Pemkab Abdya Tetapkan Lokasi Meugang Puasa 2026, Hewan Ternak Wajib KIR

Redaksi
3 Feb 2026 21:15
Daerah News 0 35
1 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) telah menetapkan hari pelaksanaan Meugang serta titik-titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 di daerah setempat.

Penetapan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 400.8/35 tertanggal 30 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Bupati Abdya, Safaruddin.

Pemkab Abdya menetapkan pelaksanaan hari Meugang puasa Ramadhan 1447 H/2026 di Kabupaten Abdya selama 2 (dua) hari berturut-turut, yakni jatuh pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.

banner 350x350

Bupati Safaruddin juga menyampaikan kepada pedagang, agar tidak ada yang menyembelih dan menjual daging Meugang sebelum hari pelaksanaan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih pada hari Meugang nantinya, wajib memiliki surat Kir Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Abdya.

Sedangkan titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging, Pemkab Abdya menetapkan 5 (lima) lokasi dalam Kabupaten Abdya, yakni di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot, pinggiran sungai Gampong Krung Panto Kecamatan Kuala Batee, pinggiran sungai Krung Beukah Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut Kecamatan Tangan-Tangan dan di Lapangan Teungku Peukan Gampong Seunelop Kecamatan Manggeng. [TF]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x