ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melalui Badan Legislasi (Banleg) akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Rancangan Qanun Perseroan Daerah yang akan dilaksanakan Kamis 24 Juli 2025 di ruang Musyawarah DPRK setempat.
Anggota Banleg DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi saat dihubungi Aspiratif mengatakan, tujuan dilakukannya RDPU tersebut untuk meminta masukan dan saran dari berbagai pihak tentang Rancangan Qanun Perseroan Daerah.
“RDPU ini sangat perlu dilaksanakan untuk meminta masukan dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Qanun Perseroan Daerah tersebut,” kata Alja Yusnadi, Rabu 23 Juli 2025.
Lebih lanjut Alja menjelaskan, saat ini Banleg DPRK Aceh Selatan sedang membahas rancangan Qanun Perseroan Daerah agar segera disahkan menjadi Qanun Perseroan Daerah.
“Target kita semakin cepat disahkan Qanun, maka semakin cepat pula Perusahaan Daerah memulai aktivitas bisnisnya,” lanjut Alja Yusnadi.
Alja menambahkan, banyak potensi daerah yang bisa digarap oleh Perusahaan Daerah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah.
“Banyak potensi daerah yang bisa digarap kedepannya oleh Perusahaan Daerah, perikanan, pertanian dan perkebunan, pariwisata dan pertambangan,” tutup Alja Yusnadi.[Red]
