Pemerintah Republik Indonesi secara resmi telah menetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan.
Point penting yang tercamtum dalam UU tersebut adalah perubahan hari jadi Aceh Selatan dari 28 Desember 1956 menjadi 24 November 1956.
Sebagaimana kita ketahui, selama ini pemerintah daerah selalu memperingati HUT Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 28 Desember.
Namun, setelah UU nomor 12 tahun 2024 disahkan, maka pada tahun 2025 ini, HUT Aceh Selatan yang ke 69 akan digelar pada 24 November mendatang.
Peringatan HUT Aceh Selatan ke 69 diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis untuk melakukan muhasabah dan evaluasi dalam mewujudkan perubahan di Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Masukan, saran bahkan kritikan yang selama ini diberikan harus dijadikan obat penawar untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada selama ini.
Membangun Aceh Selatan tidak bisa dilakukan dengan Simsalabin lalu Aceh Selatan akan Maju dan Produktif.Aceh Selatan harus dibangun secara bersama-sama, meskipun dengan porsi yang berbeda.
Bupati dan Wakil Bupati harus seiring langkah,seiya sekata dalam mewujudkan Aceh Selatan Maju dan Produktif. Jangan sempat seperti kata peribahasa aceh ” wate dilaot saban pakat, katrok u darat laen kenira “.(waktu di laut satu kata, sampai di darat lain cerita).
Mari kita sambut HUT Aceh Selatan ke 69 dengan semangat baru menuju Aceh Selatan Maju.[Red]
