Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 11 Agu 2025 02:19 WIB ·

Usai 25 Tahun Kosong, Jabatan Wakil Panglima TNI Diisi Lagi


 Wakil Panglima TNI, Letjen TNI Tandyo Budi R  Perbesar

Wakil Panglima TNI, Letjen TNI Tandyo Budi R

ASPIRATIF.ID — Minggu (10/8/2025) menjadi momentum bersejarah bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena jabatan tinggi yang kosong seperempat abad kini diisi kembali.

Sebab, dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung Barat, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI, sekaligus menandai berakhirnya kekosongan 25 tahun pada jabatan strategis ini.

Bersamaan dengan itu, Tandyo Budi Revita juga naik pangkat menjadi Jenderal bintang empat.

Kenapa Sekian Lama Jabatan Wakil Panglima Kosong?

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali diemban oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada masa Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sekitar tahun 1999-2000. Jabatan itu kemudian dihapus oleh Gus Dur sebagai bagian dari efisiensi struktur TNI.

Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2019 dan kini untuk pertama kalinya di era Presiden Prabowo, posisi itu diisi kembali melalui Perpres 84 Tahun 2025.

Munculnya Tandyo Budi Revita sebagai kandidat

Sebelum dilantik, nama Tandyo Budi Revita sudah digadang kuat bakal menduduki posisi Wakil Panglima TNI.

Adapun jabatan Tandyo sebelumnya adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).

Dalam susunan acara (rundown) upacara kehormatan militer yang beredar, nama Tandyo tercantum sebagai pejabat yang akan dilantik sebagai Wakil Panglima TNI.

Salah satu sinyal kuat Tandyo akan menjadi Wakil Panglima TNI juga terlihat pada 1 Agustus 2025, ketika ia menjadi satu-satunya wakil kepala staf yang hadir dalam pertemuan di Hambalang bersama Presiden Prabowo.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan tiga kepala staf angkatan, yakni KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, serta KSAU Marsekal TNI M.

Tonny Harjono. Tandyo dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia militer. Sebelum menjabat Wakasad, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam hingga pejabat di Kementerian Pertahanan.

Tandyo dilantik jadi Wakil Panglima TNI

Pelantikan Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI digelar di upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar, Jawa Barat, Minggu (10/08/2025) kemarin.

Prabowo menanggalkan tanda pangkat lama bintang tiga atau letnan jenderal dan tanda jabatan Tandyo, kemudian mengenakan tanda pangkat baru jenderal bintang 4 dengan lis merah melintang yang menandakan posisinya sebagai wakil panglima.

Kompleksitas tugas dinilai jadi sebab

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI merupakan respons atas semakin kompleksnya tugas Panglima TNI di era sekarang.

Menurut Anton, posisi tersebut kembali dihidupkan karena peran yang selama ini diemban kepala staf umum (kasum) TNI tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas yang ada.

“Peran yang selama ini dimainkan kepala staf umum (kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga pos Wapang dihidupkan,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Anton berpandangan, ada beberapa faktor utama yang mendorong TNI kembali menghidupkan jabatan wapang. Pertama, luasnya peran, tugas, dan ruang gerak TNI sebagai konsekuensi dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kemudian, terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang mengubah pola hubungan Kemenhan dan TNI. Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan “backup” untuk menjalankan tugas sehari-hari.

“Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara,” ujar Anton. “Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan ‘backup’ dalam menjalankan tugas sehari-hari,” imbuh dia.

Apa Tugas Wakil Panglima TNI?

Pada Perpres 84 Tahun 2025 tidak diatur mengenai tugas dan prasyarat menduduki posisi Wakil Panglima TNI. Di situ hanya tertulis bahwa jabatan Wakil Panglima TNI diemban oleh perwira tinggi bintang 4.

Namun pada Perpres 66 tahun 2019 dicantumkan empat tugas Wakil Panglima TNI. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

Kedua, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.

Keempat, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Dalam Perpres 66 Tahun 2019 juga disebutkan Wakil Panglima berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.**

Sumber : Kompas.Com

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jelang 1 Tahun Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Prestasi, tetapi Ada yang Harus Diperbaiki 

13 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Trending di News