Bupati Aceh Selatan, H.Mirwan,MSSudah jatuh, tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Bupati Aceh Selatan nonaktif H.Mirwan MS. Pasalnya, setelah diberhentikan sebagai ketua Partai Gerindra Aceh Selatan lalu diberikan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena tidak memiliki izin keluar negeri.Kini, H.Mirwan diterpa isu pemakzulan yang akan melengserkan jabatannya untuk 4 tahun kedepan.
Secara aturan perundangan, pemakzulan memang dibenarkan. Terakhir, kasus pemakzukan yang dilakukan kepada Bupati Pati Sudewo yang hingga kini belum ada keputusan final.
Namun,menjadikan kasus Umrah Bupati Mirwan sebagai pintu masuk untuk pemakzukan itu juga hal yang harus dipikirkan secara matang dan landasan hukum yang kuat.Meskipun, secara politik apapun bisa terjadi, sebab DPRK selain lembaga politik juga sebagai lembaga hukum.
Sambil seruput kopi pahit, mari kita analisis bersama peluang pemakzulan terhadap kasus Bupati Aceh Selatan Umrah.
Katakanlah, sebagian anggota DPRK Aceh Selatan sepakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Bupati Aceh Selatan nonaktif H. Mirwan dengan tahap awal menggunakan hak interpelasi.
Secara aturan, syarat mengajukan hak interpelasi adalah diajukan oleh minimal 5 orang anggota DPRK dan lebih dari satu fraksi disertai materi kebijakan strategis yang berdampak luas, dan disetujui dalam Rapat Paripurna dengan dihadiri lebih dari setengah anggota dan disetujui lebih dari setengah anggota yang hadir, serta memenuhi syarat formil seperti dokumen pendukung materi dan alasan permintaan keterangan, yang diatur dalam UU dan Tata Tertib DPRK setempat.
Di tahap ini, andaikan koalisi partai pendukung Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) kompak dan sepakat menolak pemakzulan terhadap Bupati Aceh Selatan nonaktif Mirwan,maka proses pemakzukan tidak terjadi, sebab saat Rapat Paripurna dengan syarat harus dihadiri setengah dari jumlah anggota DPRK Aceh Selatan,sebab kuorum tidak terpenuhi.
Karena, jumlah anggota DPRK Aceh Selatan dari partai Koalisi MANIS berjumlah 16 orang terdiri PAN 4 kursi, Demokrat 3 Kursi, Golkar 3 Kursi, PKB 2 kursi, Gerindra 1 kursi,PPP 1 kursi, PKS 1 kursi dan Gelora 1 kursi. Jumlah ini setengah lebih satu dari 30 anggota DPRK Aceh Selatan.
Jika koalisi MANIS ini masih solid dan kompak, maka dipastikan kuorum Rapat Paripurna persetujuan hak interpelasi tidak terpenuhi.Di tahap ini saja, proses pemakzukan sudah mengalami kendala dan butuh lobi-lobi politik yang melelahkan.
Sebaliknya, jika koalisi MANIS di DPRK sudah rapuh dan pecah, maka peluang untuk melakukan pemakzulan terhadap Bupati Aceh Selatan terbuka lebar, meskipun dengan momentum yang berbeda.
Mari bersama membangun Aceh Selatan, lupakan isu pemakzukan, biarkan H.Mirwan menjalankan sanksi yang sudah diberikan.Ingat, setiap orang ada masanya, dan setiap masa ada orangnya.[Red]
Tidak ada komentar