
ASPIRATIF.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Kamarsyah membenarkan pengangkatan Tio Akhriyat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Aceh Selatan.
Pengangkatan mantan Kadis Perhubungan Aceh Selatan mendapat sorotan disebabkan yang bersangkutan pernah menjadi caleg pada Pemilu 2024 lalu dari Partai Nasdem.
“Kami mengakui memang ada pengangkatan Bapak Tio Akhriyat mengisi kekosongan posisi di Dewas Baitul Mal,” kata Kamarsyah dalam wawancara eksklusif dengan media ASPIRATIF.ID, Senin, 26 Mei 2025.
Lebih lanjut, mantan wakil Bupati Aceh Selatan ini menjelaskan, bahwa pengangkatan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemampuan teknis.
“Kami menilai beliau memiliki kompetensi, mampu, dan ahli di bidang ini,” sambungnya.
Begitupun, Kamarsyah mengakui adanya kekhawatiran terkait status Tio Akhriyat sebagai mantan caleg dan politisi partai Nasdem.
“Untuk masalah afiliasi politik, kami akan memanggil beliau untuk klarifikasi. Jika ingin tetap menjadi Dewas, harus melepas keterikatan dengan partai politik,” tegas Kamarsyah.
Jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut, kami akan melakukan pergantian. Prinsip kami tetap patuh pada peraturan yang berlaku.”lanjutnya.
Ketika ditanya apakah pengangkatan ini melanggar Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal, Kamarsyah menjawab akan peninjauan ulang terhadap isi qanun tersebut.
“Kami akan kroscek kembali kesesuaiannya dengan peraturan. Jika memang terbukti melanggar, tentu akan kami evaluasi.” tutup Kamarsyah.[RAMA]
Tidak ada komentar