
ASPIRATIF.ID – Rumah Sakit Umum Daerah – dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan naik menjadi tipe B pada tahun 2016. Surat Izin Operasional (SIO) manual dikeluarkan pada 8 Februari 2021 sampai 8 Februari 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, dalam konferensi pers dengan awak media menjelaskan bahwa ada dua versi yang harus dipahami oleh masyarakat luas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan penafsiran.
“Ada bedanya antara tidak ada izin dengan proses perpanjangan izin. Kita memperpanjang izin yang sudah ada, maka dalam tenggang waktu proses pengurusan tidak dibenarkan menolak atau tidak melayani pasien sesuai aturan dan perundang-undangan,” ujar Erizaldi di hadapan wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Didampingi Wakil Direktur, dr. Musaddiq, M.K.M dan Kasi Humas Hendra Liyusman, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semua persyaratan perpanjang izin diantaranya, Sertifikat Tanah yang sebelum masih Akta, Izin lingkungan Hidup dan lain-lain melalui SOS, akhirnya SIO resmi sudah dikantongi.
Proses pengurusan izin operasi RSUD-YA Tapaktuan sudah dilalkukan sejak Juni 2025 lalu, karena ada perubahan regulasi dari manual menjadi sistem aplikasi digital SOS, kelengkapan administrasi harus diperbaiki, maka terjadi tenggang waktu selama kurang lebih 45 hari. Alhamdulillah SIO nya sudah kita kantongi,” paparnya.
Terkait klaim biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan masyarakat dari pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di masa tenggang pengurusan perpanjangan SIO, pihaknya telah melakukan pengurusan di berbagai jenjang, baik di tingkat provinsi Aceh hingga Pusat.
“Kita hanya tinggal menunggu persetujuan BPJS-Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Jika sudah disetujui, maka secara otomatis untuk periode 9 sampai 28 Februari 2026 segera diakomodir. Selanjutnya baru diajukan klaim bulan Maret 2026,” jelas Erizaldi.
Lebih detail Plt Direktur menjabarkan, jumlah yang diusulkan klaim BPJS-Kesehatan per Februari 2026 sekitar Rp.8 miliar. Sesuai kesepakatan bersama dalam menindaklanjuti persoalan.
“Kita terus berusaha dan tidak tinggal diam, apalagi upaya pengurusan perpanjangan izin sudah diupayakan sejak bulan Juni 2025, benturannya karen perubahan regulasi dan harus dipenuhi semua persyaratan,” ucap Direktur, mengaku persoalan ini dipandang perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru dan muncul multi tafsir.
Adapun surat izin berlogo Burung Garuda berkop Pemerintah Republik Indonesia tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko nomor: 15082200608660004 diterbitkan atas nama Gubernur Aceh melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh pada tanggal 26 Maret 2026.
“Selama tenggang pengurusan izin, kurang lebih 45 hari, pihak rumah sakit tidak dibenarkan menolak atau tidak melayani pasien berobat, sesuai aturan dan perundang-undangan bagi rumah sakit yang sudah pernah memiliki izin, dan sedang dalam pengurusan perpanjangan,” timbal Wakil Direktur dr. Musaddiq.
Aturan yang mengingat tentang hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, pada prinsipnya fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit tidak diperkenankan menghentikan atau menutup pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meskipun dalam proses perpanjang perizinan berlangsung.
“Hal itu sejalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 25 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kita berpihak dari ketetapan hukum, bukan semena-mena,” imbuh Musaddiq, seraya diperlihatkan semua dokumen oleh kasi Humas RSUD-YA, Hendra Liyusman.[]
Tidak ada komentar