Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 640 Liter BBM Diamankan

3 menit membaca View : 16
Redaksi
Daerah, News - 17 Okt 2026

ASPIRATIF – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 640 liter solar dan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat berlaku, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat Malam ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Agus Mulyadi, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi.

Sekitar pukul 23.50 WIB, petugas mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna putih bernomor di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL yang diketahui baru selesai mengisi sekitar 74 liter solar di SPBU PT Fajarna Sabe, Kecamatan Labuhanhaji, menggunakan tangki minyak yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku bahwa solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pihak PT BHS yang berlokasi di Dusun Alue Trieng Gadeng, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan BBM dan menemukan 20 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume 32 liter per jerigen atau total sekitar 640 liter.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna silver metalik bernomor polisi BL 1315 JW yang menurut pengakuan terduga pelaku turut digunakan untuk mengangkut solar.

Dari pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan barang bukti berupa 20 jerigen solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam merek Oppo A16 warna hitam, serta dua kartu MyPertamina.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya melalui Satreskrim akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 “Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kasat Reskrim.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *