Direktur PUKAT Aceh, Adi IrwanASPIRATIF.ID — Pusat Kajian Analisis Transaksi Aceh (PuKAT Aceh) menilai PT Asdal Prima Lestari telah melakukan berbagai pelanggaran serius dalam menjalankan usaha perkebunan di Aceh Selatan.
Perusahaan tersebut juga dituding telah menyesatkan publik melalui pernyataan sepihak yang disampaikan dalam sebuah video klarifikasi yang beredar di sejumlah media.
Direktur PuKAT Aceh, Adi Irwan, menyebut PT Asdal Prima Lestari selama ini kerap menghindari tanggung jawab hukum serta menunjukkan sikap arogan terhadap lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah daerah.
“Pola yang dilakukan PT Asdal ini selalu sama, mencari alasan dan pembenaran setiap kali diminta pertanggungjawaban. Ini bukan persoalan baru, melainkan persoalan lama yang terus dibiarkan,” kata Adi Irwan, Jumat (23/1/2026).
Adi Irwan juga membantah keras klaim PT Asdal Prima Lestari yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat terkait kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan.
Menurutnya, pada periode DPRK Aceh Selatan tahun 2014–2019, perusahaan tersebut berulang kali dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan. Namun, undangan tersebut tidak pernah dihadiri oleh direksi atau pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Yang hadir hanya staf Tata Usaha atau humas. Direksi tidak pernah datang. Ini menunjukkan sejak awal tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang pernah disampaikan PT Asdal Prima Lestari kepada DPRK Aceh Selatan, realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut hanya berkisar puluhan juta rupiah. Ironisnya, sebagian besar dana CSR justru disalurkan ke Pemerintah Kota Subulussalam, bukan ke Aceh Selatan sebagai wilayah operasional perusahaan.
“Jika dihitung, kontribusi CSR untuk Aceh Selatan bahkan tidak sampai 25 persen. Ini jelas tidak sebanding dengan dampak operasional perusahaan terhadap daerah,” ujarnya.
Terkait klaim PT Asdal Prima Lestari yang menyebut tidak berkewajiban membangun kebun plasma, PuKAT Aceh menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adi Irwan menjelaskan bahwa kewajiban kebun plasma secara tegas tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tertanggal 5 Agustus 2011 tentang Pendaftaran Usaha Perkebunan PT Asdal Prima Lestari.
Dalam surat tersebut, perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma atau kemitraan masyarakat minimal 30 persen dari luas areal yang diusahakan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melaporkan perkembangan usaha secara berkala setiap enam bulan kepada instansi terkait.
“Faktanya, beberapa poin penting dalam keputusan gubernur itu tidak dilaksanakan. Jika mengacu pada aturan, Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) dapat dicabut apabila kewajiban tersebut diabaikan,” jelas Adi.
Ia juga menepis alasan perusahaan yang berlindung pada izin lama tahun 1996 untuk menghindari kewajiban tersebut.
“Jika PT Asdal mengakui tunduk pada Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2007 dengan mendaftarkan ulang izin usahanya, maka seluruh kewajiban yang melekat juga harus dijalankan. Izin lama tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban kebun plasma,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, PuKAT Aceh mendesak DPRK Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh agar tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Asdal Prima Lestari.
“Sudah terlalu lama perusahaan ini beroperasi tanpa memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Aceh Selatan. Jika terbukti melanggar aturan, maka penutupan atau pencabutan izin harus menjadi opsi serius,” kata Adi Irwan.
Ia menegaskan bahwa Aceh tidak membutuhkan investasi yang hanya mengeruk keuntungan tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.[]
Tidak ada komentar