Proyek TSC Rampung Pasca Tenggat, Kepala Dispora Buka Suara Terkait Pembayaran Penuh

Redaksi
6 Jan 2026 15:20
Daerah News 0 311
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID —  Proyek lanjutan tahap I Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) telah selesai dipasang sepenuhnya pada hari ini, Senin 6/1/2026, setelah mengalami keterlambatan pengangkutan barang vinyl akibat dampak banjir Sumatera.

Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Aceh Selatan, Erwiandi, membenarkan bahwa pembayaran 100% telah dilakukan meski tenggat kontrak berakhir pada 30 Desember 2025, dengan pertimbangan utama agar anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) terserap maksimal demi menghindari sanksi pemotongan di tahun depan.

Begitupun, Erwiandi menjelaskan bahwa masa kontrak proyek senilai Rp1,223 miliar itu memang berakhir pada 30 Desember 2025. Namun, rekanan meminta perpanjangan waktu selama tujuh hari karena material tersangkut akibat dampak banjir.

banner 350x350

“Hari ini, tanggal 6 Januari, sesuai permintaan rekanan meminta waktu selama 7 hari sudah selesai, semuanya sudah selesai dipasang dan telah rampung,” jelas Erwiandi.

Ia mengakui bahwa pembayaran penuh telah dilakukan sebelum pekerjaan rampung 100%, namun menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal.

“Salah satunya karena sumber dana tersebut berasal dari DOKA. Jika tidak terserap habis, maka akan dikenakan sanksi administrasi dari pemerintah provinsi, yaitu pemotongan anggaran DOKA di tahun depan,” jelas Erwiandi.

Keterangan resmi dari Dispora ini disampaikan menanggapi peninjauan langsung dan rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRK Aceh Selatan pada 5 Januari. Saat peninjauan, DPRK menemukan pekerjaan seperti pemasangan karpet lantai dan tiang lapangan voli serta futsal belum selesai, meski anggaran telah dicairkan penuh.

Ketua Komisi I DPRK, Firauza Heldin, menyatakan pemanggilan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sebelumnya, isu ini telah menjadi sorotan Kaukus Peduli Aceh (KPA) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, yang mendesak penyelidikan hukum karena diduga melanggar UU Perbendaharaan Negara dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, Erwiandi menegaskan bahwa pembayaran penuh bukan bentuk pembiaran, melainkan langkah untuk melindungi kepentingan daerah dari risiko pemotongan anggaran DOKA di masa depan.

“Karena pertimbangan satu dan lain hal, makanya kami tidak memutuskan kontrak,” pungkasnya.[RM]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x