Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 9 Jul 2025 16:25 WIB ·

Praktisi Hukum : Qanun BUMD Harus Menyentuh Semua Aspek


 LBH Jendela Keadilan Aceh MUhammad Nasir,SH,MH Perbesar

LBH Jendela Keadilan Aceh MUhammad Nasir,SH,MH

Aspiratif |Aceh Selatan – Praktisi hukum yang juga Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh Muhammad Nasir, SH,MH memberikan apresiasi terkait respon cepat DPRK Aceh Selatan yang akan membahas Qanun BUMD  yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Begitupun,Muhammad Nasir berharap pembahasan Qanun tersebut harus memperhatikan beberapa aspek agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kedepannya menjadi lebih baik dan mampu mendongkrak perekonomian daerah serta membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh Selatan.

“Bahwa Qanun BUMD nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan dan pengembangan BUMD yang efektif dan efesian, serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Qanun BUMD dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan ekonomi lokal dan memenuhi kepentingan masyarakat,” kata Muhammad Nasir, Rabu 9 Juli 2025.

Lebih lanjut, Muhammad Nasir menjelaskan, bahwa untuk menyusun Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memihak kepentingan rakyat dan dapat mendongkrak ekonomi lokal memerlukan beberapa aspek yang harusdi perhatikan dalam menyusun Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

“Qanun BUMD harus menyentuh beberapa aspek seperti tujuan dan sasaran dimana qanun BUMD harus memiliki tujuan dan sasaran yang jelas seperti meningkatkan ekonomi lokal, menyedikan pelayanan publik meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

“Kemudian Qanun BUMD juga harus mengatur tentang struktur organisasi BUMD termasuk susunan pengurus, tugas dan wewenang serta tanggung jawab masing-masing pelaksana mulai dari Direksi,Komisaris dan Dewan Pengawas,” sambungnya.

Tidak hanya itu sebut Muhammad Nasir, Qanun BUMD juga harus mengatur pengelolaan keuangan termasuk sumber pendapatan, pengelolaan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan. Begitupun, pengawasan dan evaluasi terhadap BUMD harus dilakukan secara berkala dan profesional.

“ Qanun BUMD harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, termasuk dalam hal keuangan, pengelolaan aset, dan pengambilan keputusan,” ungkap Muhammad Nasir.

Muhammad Nasir menambahkan, LBH Jendela Keadilan Aceh mengharapkan dengan adanya Qanun BUMD  nantinya dapat meningkatkan ekonomi lokal dengan memprioritaskan penggunaan sumber daya lokal dan meningkatkan kesempatan kerja.

“Kita sangat berharap agar DPRK Aceh Selatan segera membahas dan mengesahkan Qanun BUMD ini agar dapat segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sehingga pengurus  BUMD dapat segera terbentuk,” tutup Muhammad Nasir.

Sementara itu, ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan Fiziya Mayeli saat dikonfirmasi Aspiratif terkait Qanun BUMD belum ada tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan  pesan whatshap yang dikirim pun belum dibalas.[Red]

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Aceh Selatan Laksanakan Launching Penanaman Jagung Serentak 

9 Juli 2025 - 15:45 WIB

DPP AMM Apresiasi Kehadiran Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh

9 Juli 2025 - 15:36 WIB

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

9 Juli 2025 - 15:29 WIB

MTQ: Syiar Al-Qur’an yang Harus Kita Pertahankan

9 Juli 2025 - 14:25 WIB

Budi Arie Pamer 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk, Rieke :Saya Harus Bilang Wow Gitu?

9 Juli 2025 - 11:15 WIB

Mualem Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

9 Juli 2025 - 10:38 WIB

Trending di News