ASPIRATIF|ACEH SELATAN– Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kecamatan Kluet Selatan, Polsek Kluet Selatan Polres Aceh Selatan Polda Aceh bersama Forum Konservasi Leuser (FKL) melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi karhutla di kawasan Suaq Gemuh, Desa Pasie Lembang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari STR Direktif Karhutla Polres Aceh Selatan Nomor: STR/16/VII/OPS.2/2025, yang menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap karhutla di musim kemarau, Jumat, 11 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kluet Selatan, AKP Adrianus Telaumbanua, S.E., dan turut melibatkan Camat Kluet Selatan, perwakilan FKL, personel Polsek kluet Selatan, serta masyarakat Pasie Lembang.
Tim menempuh perjalanan kurang lebih dua jam menggunakan speed boat untuk mencapai lokasi terpencil yang rawan karhutla. Setibanya di lokasi, tim mendapati beberapa pemilik lahan yang sedang melakukan pengelolaan lahan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kapolsek Kluet Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Kluet Selatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami risiko dan sanksi hukum yang dapat timbul akibat pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan juga ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagai bentuk peringatan, tim juga memasang spanduk imbauan “STOP KARHUTLA – CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” di sekitar lokasi.
Kegiatan patroli dan sosialisasi yang berlangsung ini berjalan aman dan lancar. Polsek Kluet Selatan berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan terus meningkat sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir secara signifikan di wilayah Kecamatan Kluet Selatan.[]