
ASPIRATIF.ID — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dijadwalkan mulai Selasa 13 Januari 2026 turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan, khususnya terkait perizinan, lingkungan, dan kontribusi terhadap daerah.
Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan Ir. Alja Yusnadi,S.TP, M.Si menyampaikan, peninjauan lapangan dilakukan guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Begitupun, sebut kandidat Doktor IPB ini, pansus akan mengecek kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perizinan dan lingkungan, pansus juga akan menyoroti dampak sosial keberadaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Keluhan warga terkait lahan, pencemaran, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut.
“Pansus ingin memastikan seluruh usaha perkebunan beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Temuan di lapangan nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK,” kata Ketua Pansus Alja Yusnadi didampingi wakil ketua pansus Kamalul dan anggota Arjuna, Idrus, Adi Samridha, Muhammad Hamra dan Mahmud saat di konfirmasi Aspiratif Id,Senin (12/01/2026).
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi II ini menjelaskan, DPRK Aceh Selatan mendorong praktik usaha yang taat hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi daerah. DPRK juga berharap keberadaan perusahaan perkebunan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Peninjauan lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Alja.
“Pansus juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan masukan yang relevan selama proses pengawasan berlangsung,” tambahnya.
Alja menambahkan, hasil dari peninjauan tersebut akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hasil peninjauan dan kerja Pansus akan disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk di tindaklanjuti,” tutup Alja Yusnadi.[]
Tidak ada komentar