Melirik BUMD Aceh Selatan, Ketika Harapan Tak Kunjung Produktif

Admin
10 Nov 2025 07:41
4 menit membaca

Transformasi sebuah lembaga sering dimulai dengan niat baik. Itulah semangat yang dulu mengiringi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK ketika mengesahkan Qanun pembentukan Perseroda PT Arah Maju Produktif (AMP), pengganti PD Fajar Harapan.

Harapannya sederhana, menghadirkan wajah baru BUMD yang lebih profesional, transparan, dan mampu menambah pendapatan daerah. Namun, dua bulan berlalu sejak Qanun itu disahkan, yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kelesuan.

Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar operasional belum juga diterbitkan. Akta notaris pendirian belum dibuat, pengesahan badan hukum dari Kemenkumham pun belum ada.

Sementara itu, Plt Direktur BUMD Fajar Selatan, Baiman Fadhli, justru menyampaikan kepada publik bahwa masa jabatannya telah “berakhir otomatis” seiring lahirnya qanun baru.

Sebuah pernyataan yang terdengar administratif, tetapi sesungguhnya menggambarkan krisis tanggung jawab dalam tubuh kepemimpinan daerah.

Padahal qanun tersebut sudah lahir sejak sekitar 2 bulan lalu dan SK Plt Direktur berakhir pada 6 November 2025 lalu.

Apakah jabatan publik tersebut benar berakhir otomatis saat qanun disahkan DPRK, atau berakhir karena tak lagi ada perpanjangan SK? Apakah transformasi lembaga cukup dengan ketukan palu DPRK tanpa eksekusi di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung di udara Aceh Selatan, di tengah masyarakat yang berharap BUMD benar-benar menjadi penggerak ekonomi dan penambah PAD Aceh Selatan.

Secara hukum, transformasi PD menjadi Perseroda memang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuannya jelas yakni memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, membuka ruang kerja sama investasi, dan memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, implementasi di Aceh Selatan mandek.

Dari hasil pemantauan dan laporan Komisi II DPRK Aceh Selatan, terlihat jelas bahwa minimnya koordinasi dan komunikasi Plt Direktur menjadi salah satu penyebab utama stagnasi ini.

Setelah sebelumnya aktif mendesak DPRK untuk mempercepat pengesahan Qanun, Plt justru diam ketika waktunya menindaklanjuti tahapan administratif seperti penyusunan Perbup, pembentukan struktur, dan pembuatan akta notaris. Padahal, di fase inilah peran kepemimpinan paling dibutuhkan.

Komisi II DPRK juga menegaskan bahwa tanggung jawab penyusunan Perbup sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten. Namun, fungsi koordinatif dari BUMD tetap penting sebagai motor penggerak.

Tanpa komunikasi lintas instansi, proses ini akan tersendat sebagaimana yang terjadi sekarang, dimana Perseroda sudah disahkan di atas kertas, tapi belum hidup di dunia nyata.

Kondisi ini bukan hanya soal administrasi yang terlambat. Ini soal hilangnya arah kepemimpinan dan rasa tanggung jawab publik. Ketika pejabat menafsirkan jabatan sekadar masa tugas, bukan amanah, maka lembaga publik kehilangan jiwanya.

Dalam konteks yang lebih luas, stagnasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya tata kelola BUMD di daerah. Dari banyak BUMD di Aceh, sebagian besar masih beroperasi di bawah standar manajemen profesional.

Ada yang tak menyetor PAD bertahun-tahun, ada pula yang tak melaporkan laporan keuangan tepat waktu. Akarnya satu yaitu lemahnya kepemimpinan dan pengawasan.

Aceh Selatan seharusnya belajar dari daerah lain yang berhasil melakukan transformasi BUMD. Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, misalnya, membuktikan bahwa perubahan status menjadi Perseroda bisa membuka peluang kerja sama bisnis dan meningkatkan PAD, asalkan didukung dengan peraturan turunan yang cepat, manajemen profesional, dan kemauan politik kepala daerah.

Sayangnya, di Aceh Selatan, perubahan ini berhenti di meja rapat Paripurna DPRK. Pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti dengan langkah nyata. Padahal, tanpa Perbup dan pengesahan hukum, Perseroda PT Arah Maju Produktif hanyalah nama tanpa badan.

BUMD sesungguhnya bukan sekadar perusahaan milik daerah. Ia adalah simbol kehadiran pemerintah dalam ekonomi rakyat.

Ia dibentuk untuk memastikan bahwa potensi sumber daya alam, perdagangan, dan jasa di daerah dikelola secara adil dan menguntungkan masyarakat.

Karena itu, ketika lembaga ini gagal dijalankan, yang hilang bukan hanya uang atau aset, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan khususnya Bupati Mirwan kini memegang kunci. Peraturan Bupati harus segera diterbitkan, akta notaris disiapkan, dan pengesahan hukum dari Kemenkumham segera diurus.

Tak kalah penting, evaluasi terhadap kinerja Plt Direktur BUMD perlu dilakukan agar ke depan, kepemimpinan BUMD dipegang oleh orang-orang yang paham bahwa jabatan bukanlah posisi sementara, melainkan amanah untuk dibanggakan dimana-mana, tapi untuk memastikan kelanjutan kebijakan dapat dilaksanakan sesuai harapan rakyat.

Aceh Selatan tak kekurangan sumber daya, tapi kerap kehilangan arah karena lemahnya manajemen dan koordinasi. PT Arah Maju Produktif mestinya menjadi titik balik dari semua itu.

Nama “Arah Maju Produktif” seharusnya bukan sekadar jargon, tapi semangat untuk memperbaiki cara kerja pemerintah daerah dalam mengelola BUMD.

Sebab, yang paling menyedihkan bukanlah ketika perusahaan daerah merugi, melainkan ketika harapan untuk maju itu sendiri berhenti di atas kertas.

Dan ketika pejabatnya berhenti bekerja sebelum tugasnya selesai, maka yang berakhir bukan hanya masa jabatan, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan mereka.

Aceh Selatan tak butuh pejabat yang pandai berdalih, tapi pemimpin yang berani bertanggung jawab. Karena dalam pemerintahan, yang membuat lembaga hidup bukanlah tanda tangan di atas qanun, melainkan kemauan untuk bekerja sampai harapan itu benar-benar berjalan menuju ke arah yang benar-benar produktif.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x