
ASPIRATIF.ID – Sejumlah warga Desa Jambo Dalem, Dusun Ie Alem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keberadaan sebuah kilang kayu yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Warga menilai aktivitas kilang kayu itu menimbulkan keresahan karena hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas perizinannya.
Salah seorang tokoh masyarakat yang akrab disapa Nek Rayeuk menyampaikan bahwa kilang kayu tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2022.
Menurutnya, keberadaan kilang kayu tanpa kejelasan dokumen perizinan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di wilayah sekitar.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memastikan apakah kilang kayu ini telah memiliki izin yang sesuai. Jika tidak, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kondisi ini sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Warga juga berharap aparat berwenang bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari kepentingan apa pun, agar tidak berkembang isu-isu yang dapat memicu ketidakpercayaan publik.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, mengaku menerima banyak keluhan dan pertanyaan dari masyarakat terkait operasional kilang kayu di wilayah Trumon Timur. Ia menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Adi, setiap aktivitas pengolahan hasil hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan penatausahaan hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mendorong Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen operasional kilang kayu tersebut.
“Jika dokumennya lengkap dan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Adi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kilang kayu belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun sumber bahan baku kayu yang diolah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera memberikan kejelasan agar aktivitas industri pengolahan kayu di kawasan tersebut dapat berjalan tertib, transparan, serta tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.[]
Tidak ada komentar