ASPIRATIF.ID – Menjelang pindah tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas 2B Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Nawawi SHI MH, mengaku segera menuntaskan penyelesaian kasus jinayat yang telah ditanganinya saat ini.
Pengakuannya, sebanyak empat kasus jinayat atau pencabulan terhadap anak dibawah umur diupayakan selesai sebelum ia pindah tugas yakni 20 Juni mendatang, ini disampaikan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (16/6/2025).
“Saat ini kasus jinayat ada empat yang sedang ditangani, akan segera diputuskan, dan paling telat hari Jum’at ini kita putuskan kasus pemerkosaan anak tiri,” ungkapnya.
Berdasarkan surat Mahkamah Agung RI yang ditandatangani oleh Ketua Sunarto pada tanggal 28 Mei 2025, bahwa Muhammad Nawawi yang saat ini menjabat sebagai Ketua MS Blangpidie kini ditugaskan sebagai hakim di MS Banda Aceh Kelas 1A.
Tak hanya ditugaskan sebagai hakim di MS Banda Aceh, ia juga diperbantukan sebagai hakim di MS Takengon Kelas 2B, Aceh Tengah. Sedangkan jabatan sebagai Ketua MS Blangpidie akan diisi oleh Muhammad Reza Fahlepi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MS Kuala Simpang Kelas 2B.
Begitu halnya Wakil ketua MS Blangpidie, Weri Siswanto Bad dipercayakan sebagai Ketua MS Meulaboh Kelas 2B Aceh Barat, sedangkan jabatan yang ditinggalkan nya mengalami kekosongan.
Muhammad Nawawi membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan mengikuti proses serah terima jabatan, antara ia dengan pimpinan selanjutnya, dan ia memastikan selama sertijab itu belum dilangsungkan maka pelayanan sebagai Ketua maupun hakim tetap dilaksanakan.
“Meski sudah diganti, tapi persidangan tetap kita yang laksanakan, dan kita pastikan pelayanan berjalan maksimal,” ujarnya.[]