Jalan Berbenah bagi Kepemimpinan Aceh Selatan

Admin
15 Des 2025 10:16
Editorial News 0 236
5 menit membaca

Tak ada manusia yang sempurna, tak ada pemimpin yang luput dari khilaf. Dalam kearifan Aceh, kesalahan bukan untuk dirayakan, melainkan untuk direnungi.

Peristiwa yang menimpa H. Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan nonaktif, yang dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan selama tiga bulan serta kewajiban magang oleh Kementerian Dalam Negeri, seharusnya ditempatkan sebagai teguran, bukan sekadar hukuman.

Viralnya kepergian Bupati Aceh Selatan melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi bencana tanpa izin resmi, hingga berujung teguran langsung Presiden Prabowo Subianto, telah mengguncang sendi kepercayaan publik.

Istilah dekresi atau “meninggalkan pasukan di medan perang” yang disampaikan Presiden bukanlah metafora kosong. Ia adalah penegasan etika kepemimpinan, dimana dalam keadaan darurat, kehadiran pemimpin adalah simbol negara yang hidup dan bekerja untuk rakyatnya.

Namun, membatasi persoalan ini hanya pada peristiwa umrah jelas terlalu menyederhanakan. Tragedi kepemimpinan sering kali bukan lahir dari satu keputusan, melainkan akumulasi dari sikap mengabaikan suara kecil yang sejak awal telah mengingatkan.

Dalam banyak pemerintahan, kritik kerap tenggelam oleh sanjungan, sementara nasihat jujur dianggap gangguan. Baru ketika badai datang, suara yang dulu dipandang remeh terasa kehilangan yang mahal.

Aceh Selatan sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya manusia. Di sekitar Bupati Mirwan MS sebenarnya terdapat figur-figur yang paham tata kelola pemerintahan, strategi politik, dan arah pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat.

Namun, realitas yang berkembang menunjukkan adanya jarak antara kapasitas dan akses. Orang-orang yang memahami pemerintahan kerap tersisih, sementara mereka yang sekadar pandai membenarkan keputusan justru lebih didengar.

Fenomena “asal bapak senang” bukan cerita baru, tetapi dampaknya selalu sama, kebijakan kehilangan arah dan legitimasi.

Jika ditarik ke dimensi yang lebih dalam, sulit menafikkan bahwa peristiwa ini bukan sekadar skenario politik manusia. Dampaknya terlalu luas, gaungnya terlalu besar, hingga menembus perhatian publik nasional.

Tuduhan bahwa peristiwa ini adalah rekayasa kelompok tertentu, baik internal partai maupun rival politik, lebih mencerminkan kegelisahan daripada fakta.

Apalagi, pergantian kepemimpinan di tubuh partai politik pengusung terjadi atas keputusan DPP, bukan manuver lokal. Mengaitkannya dengan fitnah terhadap figur-figur tertentu justru memperkeruh suasana dan menjauhkan kita dari substansi, yaitu perlunya perbaikan kepemimpinan.

Substansi kritik publik terhadap kepemimpinan Mirwan MS salah satunya terletak pada arah kebijakan pasca 100 hari kerja. Setelah fase awal yang meletakkan pondasi program, masyarakat nyaris tak lagi melihat terobosan besar yang menyentuh kebutuhan riil rakyat.

Yang justru mencuat ke ruang publik adalah derasnya rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan sejumlah konflik lahan HGU tanpa kehadiran solusi kongkret.

Fakta menunjukkan, pada 23 Mei 2025, Bupati Aceh Selatan mengeluarkan surat rekomendasi nomor 540/466 untuk PT Kinston Abadi Mineral terkait eksplorasi bijih besi seluas lebih dari 4.000 hektare di wilayah Trumon Tengah dan Trumon Timur.

Wilayah ini dikenal sebagai daerah rawan banjir dan longsor. Lebih dari itu, Keuchik Jambo Dalem telah secara resmi mencabut rekomendasi dukungan sebelumnya, namun rekomendasi dari bupati tetap diterbitkan. Belakangan diketahui, area tersebut berada dalam kawasan hutan produksi tetap.

Tak berhenti di situ, beredar pula informasi rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak untuk PT Empat Pilar Bumindo di Kecamatan Samadua dan Sawang.

Penolakan masyarakat memuncak ketika terungkap bahwa rekomendasi keuchik ditandatangani di bawah tekanan. Hal ini mendorong Keuchik Batee Tunggai dan Keuchik Kuta Blang secara resmi mencabut dukungan mereka pada 17 Oktober 2025.

Selanjutnya, surat rekomendasi nomor 540/488 tertanggal 27 Mei 2025 untuk PT Aurum Indo Mineral dengan luas 1.863 hektare di beberapa gampong di Labuhanhaji dan Meukek kembali memantik kegelisahan.

Bahkan, beberapa hari sebelum berangkat umrah, Bupati Aceh Selatan mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak seluas 704 hektare melalui surat nomor 540/1375 tertanggal 24 November 2025. Ironisnya, surat ini justru diketahui publik melalui unggahan status WhatsApp Bupati sendiri.

Kebijakan-kebijakan ini terasa jauh dengan visi-misi pasangan Mirwan-Baital Mukadis (MANIS) yang terdaftar di KIP Aceh Selatan, di mana salah satu poinnya adalah fasilitasi pertambangan rakyat.

Hingga kini, Aceh Selatan justru belum tercatat sebagai daerah pengusul Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke provinsi, sementara rekomendasi untuk perusahaan besar terus bergulir. Disinilah salah satunya publik mempertanyakan konsistensi antara janji dan praktik.

Kritik lain yang mengemuka adalah soal tata kelola internal pemerintahan. Pernyataan sejumlah tokoh politik lokal bahwa pemerintahan didominasi figur yang minim pemahaman birokrasi bukan tanpa alasan.

Masukan yang konstruktif kerap dianulir, bahkan pemberinya disingkirkan dari lingkar kekuasaan. Akibatnya, pengambilan kebijakan berjalan dalam ruang gema yang sempit, tanpa koreksi yang sehat.

Dimensi personal kepemimpinan juga tak luput dari sorotan. Soal kedisiplinan waktu, konsistensi sikap, hingga komitmen terhadap keputusan sendiri menjadi bahan pembicaraan publik, dari ruang formal hingga warung kopi. Hal-hal ini mungkin terlihat sepele, namun bagi masyarakat, ia adalah cermin keseriusan seorang pemimpin.

Situasi kian kompleks ketika Mirwan MS dicopot dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Hilangnya dukungan struktural partai penguasa membuka ruang guncangan politik.

Wacana interpelasi dan angket di DPRK menguat. Secara normatif, mekanisme pemakzulan memang diatur dalam undang-undang dan pernah terjadi di daerah lain. Meski bukan harapan, ia menjadi kemungkinan jika pembenahan tak dilakukan.

Namun, publik Aceh Selatan sejatinya tidak mendambakan kejatuhan. Yang diharapkan adalah perubahan. Sanksi dan magang di Kemendagri seharusnya menjadi ruang refleksi, tempat belajar kembali tentang makna kepemimpinan dan amanah. Dalam keyakinan masyarakat Aceh, teguran adalah bentuk kasih sayang Tuhan agar manusia kembali ke jalan yang benar.

Barangkali, apa yang terjadi hari ini adalah jawaban dari doa-doa sunyi rakyat kecil, doa agar pemimpinnya diberi petunjuk. Seperti firman Allah dalam Surah Ali Imran, kemuliaan bisa diberikan dan dicabut sesuai kehendak-Nya.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar, akankah teguran ini dimaknai sebagai akhir, atau justru sebagai awal untuk memimpin dengan lebih rendah hati, lebih adil, dan lebih berpihak pada rakyat Aceh Selatan.

Pada akhirnya, tulisan ini tidak lahir dari kebencian, melainkan dari kegelisahan dan harapan. Sebab dalam Surah Al-‘Ashr, kita diingatkan untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Aceh Selatan masih punya waktu untuk berbenah, selama teguran ini benar-benar didengar.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x