Pansus DPRK Aceh Selatan melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRA Aceh, Kamis 5 Maret 2026ASPIRATIF.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Aceh mendukung langkah Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan meminta Pemerintah Aceh agar mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Asdal Prima Lestari karena melanggar Undang-undang Nomor 39 tentang Perkebunan terkait dengan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRA Hadi Surya,S.TP,MT saat melakukan pertemuan dengan Pansus II DPRK Aceh Selatan,Kamis (5/3/2026) di Ruang Rapat Komisi III DPRA Aceh.
Menurut Legislator Partai Gerindra itu,pihaknya akan segera memanggil instansi teekait seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan,Dinas Pertanahan dan DPMPTSP untuk membahas terkait PT Asdal Prima Lestari.
“Tahap awal kita akan lakukan rapat lintas Komisi di DPRA,dan selanjutnya menggelar rapat dengan Dinas terkait, dan kita dukung langkah pansus DPRK Aceh Selatan untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan PT Asdal Prima Lestari,” kata Hadi Surya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRK Aceh Selatan Ir.Alja Yusnadi, S.TP,M.Si memberikan apresiasi atas sambutan dan tanggapan dari DPRA Aceh. Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh Pansus selama ini mendapat respon positif dari DPRA Aceh.
“Izin Usaha Perkebunan PT Asdal Prima Lestari itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, jadi perlu dukungan dari DPRA untuk proses pencabutan izin,” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut , kandidat Doktor IPB University itu menjelaskan selama 40 tahun beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan PT Asdal Prima Lestari tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah dan masyarakat.
“Dari HPH ke HGU sejak tahun 1986, apa yang diperoleh daerah dan masyarakat dari kehadiran PT Asdal tersebut, maka sudah selayaknya ditutup dan dicabut izinnya,” lanjut Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu.
Alja menambahkan, Pansus II DPRK tetap konsisten dan komitmen terhadap upaya pencabutan izin PT Asdal karena terbukti melanggar undang-undang Nomor 39 tentang Perkebunan.
“Pasal 58 Undang-undang Perkebunan secara tegas mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 %, tapi PT Asdal tidak lakukan hal tersebut, kan sudah tepat kita minta Pemerintah untuk mencabut izin,” tutup Alja Yusnadi.[Red]
Tidak ada komentar