
ASPIRATIF.ID – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dan menahan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, pada Sabtu 24 Januari 2026.
“Terduga pelaku, MS (50) ditangkap dalam operasi Tim Opsnal Polres Abdya saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Desa Lhung Baru, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Hermansyah.
Penggeledahan tersebut dilakukan sekira pukul 01:00 hari ini atas informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menyimpan narkotika di rumahnya.Dan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 6,21 Gram/Bruto, serta 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna biru.
Terduga pelaku, MS (50 tahun), seorang petani/pekebun, diamankan dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Abdya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Aceh Barat Daya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (TF)
Tidak ada komentar