ASPIRATIF.ID – Kabar tak elok datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, SKPK yang mengurus keuangan daerah itu disinyalir meloloskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang selama ini dikabarkan tidak pernah honor di instansi tersebut.
“Setahu saya, mereka tidak pernah masuk ke sini. Di daftar absensi juga tidak ada naa mereka, tapi kok bisa lulus tes PPPK paruh waktu,” kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis 18 September 2025.
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa kehadiran DS dan IL tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat administrasi seleksi PPPK. Bahkan pihaknya menduga ada indikasi pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.
“Ini sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemalsuan dokumen,” lanjutnya.
Pengamat Sosial Politik Aceh T.Sukandi kepada Aspiratif Id mengatakan, tidak benar yang bersangkutan tersebut honorer siluman. Sebab, selama ini mereka bekerja sebagai operator alat berat di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan.
“Sejak Juni Tahun 2024 pengelolaan alat berat di PUPR diambil alih oleh BPKD Aceh Selatan, secara otomatis mereka pindah honor ke BPKD Aceh Selatan” kata T.Sukandi, Kamis 18 September 2025.
Lebih lanjut, mantan Jubir Pasangan AMAL itu menjelaskan, tidak mungkin dengan aplikasi E Data saat ini ,BKN bisa meloloskan orang yang tidak pernah honor di Instansi atau SKPK yang bersangkutan.
“Mereka tidak bekerja secara administrasi di kantor,tapi mereka bekerja dilapangan sebagai operator alat berat tapi semua mereka adalah para honorer yang mendapat SK,” pungkas T.Sukandi.
Sebagaimana diketahui, saat ini sebanyak 4000 lebi honorer di Kabupaten Aceh Selatan sedang menyiapkan berkas untuk di tetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.[Red]
