Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 8 Agu 2025 09:19 WIB ·

Dewan Desak Pemkab Abdya Serius Mengurus Nasib Non ASN


 Dewan Desak Pemkab Abdya Serius Mengurus Nasib Non ASN Perbesar

ASPIRATIF.ID –– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) memanggil pejabat pemerintah kabupaten setempat dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) yang diberhentikan dari tempat bekerja selama ini.

RDP ini berlangsung di ruang rapat DPRK Abdya, di Komplek Perkantoran pemerintah Abdya, Jum’at, 8 Agustus 2025.

DPRK Abdya dihadiri ketiga unsur pimpinan dewan, Roni Guswandi, Tgk Mustiari dan Nurdianto, serta dari anggota hadir Zulkarnaini, Kasyful Wara, Justar, Agusri Samhadi dan Syarkawi. Sedangkan dari Pemkab Abdya hadir Plt Sekda Rahwadi, Plt Asisten III Rizal SMn, Plh Kepala Badan Keuangan Musawir, Kepala BKPSDM Abdya Yusan Sulaidi, Sekretaris BKPSDM Saiful Junaidi dan ketiga kepala bidang di BKPSDM Abdya.

Pada kesempatan itu, setelah forum dibuka oleh Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, Wakil ketua DPRK Nurdianto langsung mempertanyakan kepada Pemkab Abdya tentang sejumlah tenaga non ASN telah belasan tahun mengabdi pada Pemkab Abdya, akan tetapi tahun ini telah diberhentikan dari pekerjaannya selama ini.

Menurutnya, hasil panitia khusus (Pansus) pihaknya beberapa waktu lalu, menemukan adanya tenaga non ASN yang tak lagi dilanjutkan SK sebagai tenaga kontrak atau non ASN di Pemkab Abdya, sedangkan sisi lain, ia menemukan adanya SK pengangkatan tenaga non ASN baru.

Dilanjutkan politisi Partai Demokrat ini, ia mempertanyakan mekanisme yang digunakan Pemkab Abdya perihal pemberhentian dan pengangkatan tenaga non ASN selama ini, sehingga banyak tenaga kontrak dirugikan atas keputusan tersebut.

“Kenapa ada yang diperpanjang (dilanjutkan) SK dan kenapa ada yang diputuskan SK? Karena, ada juga yang sudah belasan hingga dua puluh tahun bekerja, dan sekarang SK nya tidak diperpanjang lagi, ini kan sayang mereka (non ASN) atas konsekuensi ini” ujar Nurdianto.

Sementara, Zulkarnaini anggota DPRK Abdya secara lantang mengatakan agar Pemkab Abdya melalui BKPSDM memperjuangkan nasib non ASN non database (kode R4) untuk kembali mendapatkan kejelasan sebagai tenaga kontrak Pemkab Abdya.

“Ini perlu kita perjuangkan, karena menyangkut kemaslahatan umat, jangan sampai mereka yang tidak terdata dalam database menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Abdya agar sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan BKN pusat biar ada kejelasan dan kepastian terhadap nasib non ASN R4 di Abdya.

“Kita harus serius mengurus nasib R4 ini, kan sayang mereka sudah belasan tahun ternyata SK nya dilanjutkan,” tegas Zulkarnaini kembali.

Hal senada juga disampaikan Wakil ketua DPRK Abdya Tgk Mustiari, ia menegaskan BKPSDM Abdya tidak ‘lempar bola’ atas persoalan nasib non ASN R4, pasalnya, ketika ia (Mustiari) mempertanyakan perihal tersebut, Kepala BKPSDM Abdya malah meminta ia menanyakan ke pihak lain.

“Saya pernah menghubungi bapak (Kepala BKPSDM), tapi bapak malah menyuruh kami menanyakan ke buk Hanum, jangan lah seperti ini pak, kami juga mengerti, jadi jangan main lempar bola,” ujar Mustiari dengan nada agak tinggi.

Tak sampai disana, Mus Seudong (sapaan Mustiari) juga mempertanyakan SK legalitas sekretaris di ruangan nya, menurut nya hampir setahun legalitas belum dikeluarkan oleh BKPSDM Abdya.

“Lage sekretaris loen, rap sithon hana diteubit SK, peu lage nyo? (seperti sekretaris ruangan saya, hampir setahun tidak keluar SK, apa maksudnya ini),” ucapnya dalam bahasa Aceh.

Menanggapi hal tersebut semuanya, Plt Sekda Abdya Rahwadi mengatakan persoalan non ASN yang tidak terdata dalam database, Pemkab Abdya belum mendapatkan pegangan kuat dari BKN pusat, menurutnya aturan disana setiap saat berubah-ubah.

“Kita tidak dapat pegangan yang kuat, aturan setiap saat berubah, akhir tahun 2024, mereka (BKN pusat) mengatakan tidak bisa dilanjutkan bagi yang non database, kedepannya bagaimana pula kita tidak tahu, makanya kita tidak dapat pegangan kuat,” kata Rahwadi.

Ia juga sepakat dengan pernyataan anggota DPRK Zulkarnaini, bahwa menurutnya langkah yang tepat untuk nasib non ASN non database tersebut harus menjumpai langsung pejabat di BKN pusat di Jakarta, sehingga Pemkab dan DPRK Abdya bisa satu persepsi.

“Maka, menurut saya tepat untuk kita lakukan koordinasi langsung kesana (BKN pusat) sehingga kita bisa sama persepsi,” ujarnya.

Rahwadi juga mengatakan, jika ia ditanyakan boleh atau tidaknya non ASN R4 kembali di SK kan untuk tenaga kontrak Pemkab Abdya, ia menegaskan secara jabatan yang di emban saat ini hal tersebut tidak dibenarkan karena menentang dengan aturan.

“Jika saya jawab secara resmi (jabatan) maka tidak boleh, karena itu aturan, tetapi aturan kan ada kebijakan dengan membuat perjanjian khusus dengan yang bersangkutan,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah total non ASN di Kabupaten Abdya saat ini berjumlah 1.974 orang, terdiri dari non ASN database sebanyak 1.503 orang dan non ASN tidak masuk database sebanyak 471 orang. Dan ini belum termasuk non ASN yang ada di RSUDTP Abdya. (TF)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cita Cita Sosialisme

9 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Gosong Abdya, Bangkitkan Cinta Tanah Air

9 Agustus 2025 - 07:15 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Razia KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Peringatan Hari Damai Aceh ke-20

9 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Memperingati HUT RI Ke 80 Brimob Aceh Bagikan Bendera Merah Putih

9 Agustus 2025 - 05:59 WIB

Wabup Zaman Akli Sayangkan Oknum Yang Pelintir Kegiatan Baksos di Abdya

9 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Pungli atau Kontribusi?

9 Agustus 2025 - 01:57 WIB

Trending di News