Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 19 Agu 2025 14:02 WIB ·

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian


 Ilustrasi Mutasi Pejabat Perbesar

Ilustrasi Mutasi Pejabat

ASPIRATIF.ID — Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, bersama Wakil Bupati H. Baital Mukadis agar segera melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyusul genap enam bulan masa kepemimpinan keduanya pada 17 Agustus 2025 sejak dilantik pada 17 Januari 2025 lalu.

Menurut Irman, secara aturan hukum, Bupati sudah sepenuhnya berwenang mengambil kebijakan mutasi tanpa perlu lagi menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menegaskan, kepala daerah terpilih dapat melakukan mutasi jabatan setelah enam bulan menjabat.

Aturan serupa juga dikuatkan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dipertegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Sejak tanggal 17 Agustus, Bupati Mirwan tidak lagi terikat kewajiban meminta izin Mendagri untuk mutasi pejabat. Artinya, semua alasan penundaan tidak lagi relevan. Pemerintahan tidak boleh stagnan,” tegas Fadhli Irman, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menambahkan, lambatnya proses mutasi justru menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan. Kondisi ini membuka ruang manuver politik, baik bagi elit yang ingin mempertahankan jabatan maupun pihak lain yang berambisi mendapat posisi strategis.

“Di Aceh Selatan, kita kerap melihat jabatan diberikan bukan karena kapasitas, tapi karena aspek memainkan peran politik dan menjilat kekuasaan. Jika pola ini dibiarkan berlarut, visi misi Bupati dan Wakil Bupati akan sulit tercapai,” tambahnya.

Dia melihat, selama ini banyak pejabat yang mulai gusar apakah posisi jabatannya bertahan atau tidak, sehingga berefek kepada kinerja.

“Tak jarang seorang pejabat Bupati berpikiran, jika belum dilakukan mutasi untuk apa bekerja maksimal, Toh nanti juga akan diganti. Itu hanya satu contoh kondisi dilema yang menunjukkan bahwa dampaknya tentu akan berpengarung signifikan terhadap kinerja pemerintahan,” ujar Irman.

“Pemimpin yang baik tak boleh berjalan digaris abu-abu yang hanya menghadirkan framing ketidakpastian, apalagi dalam persoalan mutasi dan rotasi. Hal itu dapat berpengaruh kepada kinerja pemerintahan. Jika memang ingin lakukan penyegaran baik itu berupa mutasi atau rotasi langsung saja lakukan, jangan sampai dari bulan ke bulan yang berhembus hanya sebatas isu namun tak pernah terjadi. Pemimpin daerah tidak boleh membiarkan pemerintahan berjalan tertatih dalam ruang tanpa kepastian,” sambungnya.

GerPALA menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan langkah krusial untuk memperkuat pondasi pemerintahan.

Penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, integritas, serta rekam jejak kerja yang teruji, bukan sekadar kemampuan merangkai kata manis dan bermain peran dalam sinetron politik birokrasi berjudul ‘asal bapak senang’.

“Untuk level kepala SKPK atau Kepala Dinas, Bupati wajib melakukan jobfit agar jabatan strategis diisi orang yang tepat. Jangan sampai pejabat dengan loyalitas ganda ditempatkan di simpul penting, karena itu hanya akan melahirkan polemik baru dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Baitul Mal Aceh Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran Dayah Darul Amilin dan Rumah Warga di Aceh Selatan

19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Yenni Rosnizar Gandeng Istri Bupati Aceh Selatan Launching Program Makan Bergizi Gratis di Pasie Raja

19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

19 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Anggota DPR RI Komisi XIII Gelar P5HAM Bersama Kanwil HAM Aceh di Aceh Tenggara

19 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Final Bola Ceria HUT RI ke 80: Gampong Jua Taklukkan Suaq Bakung 2:1

19 Agustus 2025 - 10:53 WIB

Kajari Abdya Didesak Segera Umumkan Tersangka Kasus Studi Banding Tuha Peut

19 Agustus 2025 - 04:49 WIB

Trending di Daerah