ASPIRATIF.ID — Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, sementara Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu. ) Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan penerbitan Sukuk Daerah maka otomatis akan merubah cara pandang Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan terhadap rakyatnya, dimana rakyat selama ini dianggap sebagai pendulang Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dalam bentuk retribusi dan pajak daerah serta pungutan resmi lainnya bukan sebagai mitra kerjasama dalam membangun Kabupaten Aceh Selatan,” Kata Ketua Lembaga South Aceh Economics Syndicate ( SAES ), Palti Raja Siregar,SE dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi Aspiratif Id,Rabu 27 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Palti menjelaskan, berdasar fenomena hutang belanja Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang tinggi maka penerbitan Sukuk Daerah dapat menjadi salah satu solusi selain melakukan pinjaman daerah yang bukan dalam bentuk Sukuk daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ( PP. ) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Begitupun, melihat dari angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Selatan yang rendah yaitu 12,02 % pada tahun 2024, serta tingginya angka kesejahteraan diaspora putra daerah Aceh Selatan diperantauan maka South Aceh Economics Syndicate ( SAES ) memproyeksikan jika Sukuk Daerah Aceh Selatan terbit maka akan antusias dilirik oleh pembeli potensional dimaksud selain warga luar Kabupaten Aceh Selatan yang tidak dilarang membelinya jika diterbitkan dengan nominal setara Reksadana dengan bagi hasil paling minimal 4%.
“Dana yang terhimpun dari hasil penjualan Sukuk Daerah yang terbit dapat digunakan untuk melakukan pengembangan usaha pada PDAM dan Perseroan Daerah ( Perseroda. ) Kabupaten Aceh Selatan serta membiayai kegiatan pembangunan daerah lainnya sehingga dapat mengurangi beban APBK Aceh Selatan,” jelas Palti.
Palti menambahkan, South Aceh Economics Syndicate ( SAES ) terus melakukan riset pasar sederhana melalui Laboratorium digital asOsiasi Pemoda Pedagang saham kripto Aceh ( OPPA ) akan potensi pendapatan daerah dari penerbitan Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah dengan pendanaan mandiri.[]
