Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 11 Jun 2025 06:21 WIB ·

Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan


 Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Perbesar

ASPIRATIF.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 1 Pidana Umum (Pidum) telah melaksanakan Tahap 2 (Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan, dan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri Presisi No.06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka atas nama FR (24) asal Gampong Balai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/XI/2024/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH tertanggal 12 November 2024.

Proses pelimpahan dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan. Pelaksanaan Tahap 2 ini juga mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-539/L.1.19./Eoh.1/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan akuntabel.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pelimpahan tersangka dilakukan tepat waktu setelah dinyatakan P21 oleh JPU,” ujarnya.

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sejalan dengan semangat Presisi Polri.[]

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kisah Bidan Pasaman: 26 Km Naik Ojek, Lanjut Berenang Seberangi Sungai demi Pasien TBC

4 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan  Minta Bupati Segera Lantik Direktur PDAM Tirta Naga

4 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Mensesneg Buka Suara soal Kabar Muzani Bakal Gantikan Tito Jadi Mendagri

4 Agustus 2025 - 10:08 WIB

GerPALA Nilai Pernyataan Kadis ESDM Aceh Bela PT PSU Telah Cederai Keadilan dan Lemahkan Kewenangan Bupati

4 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Dasco Bantah Amnesti Hasto Bentuk Kesepakatan Politik dengan PDIP

4 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

4 Agustus 2025 - 07:15 WIB

Trending di News