Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 7 Agu 2025 00:46 WIB ·

Apakah Gelar Haji Boleh Ditambahkan ke KTP dan KK? Ini Kata Dukcapil


 Foto : Ilustrasi KTP dan KK Perbesar

Foto : Ilustrasi KTP dan KK

ASPIRATIF.ID — Pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kerap memunculkan pertanyaan teknis dari masyarakat, termasuk soal penambahan gelar tertentu.

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah gelar Haji atau Hajjah bisa dicantumkan secara resmi dalam identitas kependudukan. Mengingat banyaknya warga yang ingin gelar tersebut tercantum dalam KTP dan KK, penting untuk memahami aturan yang berlaku dari instansi terkait.

Lantas, apakah gelar Haji boleh ditambahkan di KTP dan KK? Berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Apakah gelar Haji boleh ditambahkan ke KTP dan KK?

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (10/10/2024), aturan tersebut dibuat untuk memastikan nama yang tercatat di dokumen kependudukan mudah dipahami dan tidak menyebabkan interpretasi yang membingungkan.

Pemerintah mengatur bahwa nama harus jelas, tidak membingungkan, dan tentu saja tidak memiliki makna negatif. Nama juga harus memuat batas karakter.

Dalam satu nama, minimal terdapat dua kata dengan jumlah maksimal 60 huruf, termasuk spasi. Nah, khusus untuk gelar, Ditjen Dukcapil memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan status pendidikan, adat, termasuk keagamaan, seperti Haji ke dokumen kependudukan.

Namun, penulisan gelar hanya bisa ditambahkan di KTP dan KK serta penulisannya wajib disingkat. Contohnya, seseorang yang sudah menunaikan ibadah Haji bisa menambahkan gelar “Hj” di bagian depan nama KTP dan KK. Namun, gelar tidak boleh ditambahkan di akta lahir atau akta pencatatan sipil lainnya.

Cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK

Bagi Anda yang ingin menambahkan gelar Haji di KTP dan KK, silakan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengurus penerbitan dokumen kependudukan yang baru. Dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025), berikut cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK:

–  Persiapkan KTP dan KK lama

– Jangan lupa siapkan sertifikat Haji atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan Anda sudah menunaikan ibadah Haji

– Jika sudah, silakan datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja

– Ambil antrean untuk mengajukan permohonan penambahan gelar di KTP dan KK

– Lampirkan dokumen kepada petugas Dukcapil

– Petugas memberikan KTP dan KK baru dengan gelar Haji yang sudah ditambahkan.

Meski Ditjen Dukcapil memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan gelar, pastikan hal ini tidak mengganggu atau menghambat keperluan administrasi di kemudian hari, seperti BPJS, NPWP, atau rekening bank.

Demikian jawaban Ditjen Dukcapil soal penambahan gelar Haji di KTP dan KK. Semoga membantu.**

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cita Cita Sosialisme

9 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Gosong Abdya, Bangkitkan Cinta Tanah Air

9 Agustus 2025 - 07:15 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Razia KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Peringatan Hari Damai Aceh ke-20

9 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Memperingati HUT RI Ke 80 Brimob Aceh Bagikan Bendera Merah Putih

9 Agustus 2025 - 05:59 WIB

Wabup Zaman Akli Sayangkan Oknum Yang Pelintir Kegiatan Baksos di Abdya

9 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Pungli atau Kontribusi?

9 Agustus 2025 - 01:57 WIB

Trending di News