Anggota DPRA Minta Bupati Aceh Selatan Cabut Rekomendasi Pertambangan yang Sudah Diterbitkan 

Admin
15 Des 2025 13:55
News Parlemen 0 51
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Anggota DPRA Dapil 9 Dr. Irfannusir meminta kepada Bupati Aceh Selatan Nonaktif H.Mirwan agar setelah menyelesaikan masa magang di Kemendagri dapat mencabut rekomendasi tambang di beberapa lokasi dalam Kabupaten Aceh Selatan.

“Melihat kondisi banjir yg sangat memprihatin kan saat ini, di tambah belum maksimal nya penanganan oleh pemerintah, kita berharap rekomendasi izin tambang yang belum beroperasi untuk di cabut kembali,” kata Irfannusir, Senin, (15/12/2025).

“Karena tambang ini adalah salah satu pemicu terjadi nya banjir bandang sebab struktur tanah akan rapuh akibat penggalian,” sambungnya.

Lebih lanjut, ketua DPD PAN Aceh Selatan ini menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadi nya banjir bandang di Kabupaten Aceh Selatan,ia meminta bupati mencabut rekomendasi sudah di terbit kan, dan harus hati terhadap izin baru yang akan di keluar kan.

“Kita berharap kepada bupati jangan  cuma berpikir pragmatis,tapi pikir kan apa yg akan terjadi setelah itu, sudah cukup bencana yg terjadi hari ini sebagai pembelajaran,” ujar Irfannusir.

Irfannusir menambahkan, informasi terbaru  yang ia dapat Bupati Nonaktif Mirwan , juga mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) Ekplorasi Komoditas Emas dan Perak kepada PT Sarana Interindo Mineral yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Haji Timur dan Labuhan Haji Tengah.

“Tanggal 24 November 2025 , Bupati Nonaktif Mirwan juga ada menerbitkan surat rekomendasi IUP di Gampong Kemumu Hulu dan Kemumu Sebrang, Kecamatan Labuhan Haji Timur dan Gampong Bakau Hulu dan Gampong Pisang Kecamatan Labuhan Haji Tengah” tutup Irfannusir.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x