Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan menggelar pertemuan dengan Pemko Subulussalam, Kamis 12 Maret 2026ASPIRATIF.ID — Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Ir.Alja Yusnadi, S.TP,M.Si mengatakan ternyata PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) belum melaksanakan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar (plasma) di Kota Subulussalam.
“Tadi saat pertemuan dengan Pemko Subulussalam, Sekda mengatakan bahwa PT Asdal Prima Lestari dan PT ASN belum membangun kebun plasma dan CSR juga tidak jelas,” kata Alja Yusnadi, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan juga sama dengan di Subulussalam. Ini menandakan bahwa PT Asdal Prima Lestari selama ini hanya mengambil keuntungan saja di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam tanpa memberikan manfaat yang jelas.
“Selain Plasma dan CSR, daerah tidak dapat apa -apa dengan kehadiran perusahaan perkebunan, maka lebih baik di cabut saja izin nya ,” ujar Alja Yusnadi.
Lebih lanjut,Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan ini menjelaskan, kewenangan pencabutan izin usaha perkebunan berada di pemerintah Aceh. Namun, dalam hal ini Pansus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam agar dapat melakukan komunikasi terkait dengan izin PT Asdal Prima Lestari.
“Kita minta Bupati Aceh Selatan dan Walikota Subulussalam dapat membangun komunikasi dengan Gubernur Aceh terkait perizinan PT Asdal Prima Lestari,”kata Alja Yusnadi.
Alja menambahkan, Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan tetap berkomitmen memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat dan daerah sehingga kehadiran perusahaan perkebunam dapat dirasakan manfaatnya.
“Kalau tidak ada manfaatnya bagi daerah dan masyarakat, lebih baik tutup dan cabut saja izin PT Asdal Prima Lestari,” pungkas kandidat Doktor IPB itu.[].
Tidak ada komentar