
Belakangan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan menjadi perhatian publik.Pasalnya, Lembaga Pendidikan Agama Islam yang terletak di Gampong Panjupian Kecamatan Tapaktuan itu kembali menjadi sorotan.
Kali ini,menimpa Ustadz Muhammad Andri Fikri,M.Pd yang diberhentikan dari Koordinator Pengasuhan dan Koperasi MUQ Aceh Selatan.
Penyebab nya hanya satu, dikarenakan Ustadz Muhammad Andri memberikan sanksi kepada salah satu santri yang melanggar aturan yang telah ditetapkan di MUQ Aceh Selatan.
Belakangan, santri tersebut diketahui anak salah satu pejabat terkait yang berhubungan dengan MUQ tersebut.
Tak pelak, kejadian tak elok ini mendapat sorotan publik.Beberapa elemen masyarakat meminta Bupati Aceh Selatan agar mencopot pejabat tersebut dari jabatanya,meskipun pemecatan terhadap Ustazd Muhammad Andri Fikri telah dicabut dan dipulihkan kembali.
Bupati Harus Segera Turun Tangan
Menyikapi kondisi ini, Bupati Aceh Selatan H.Mirwan harus segera memanggil Plt Kadis Dayah,UPTD dan MUQ Aceh Selatan untuk membahas peristiwa yang terjadi tersebut.
Jika terbukti Plt Kadis Dayah melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang, maka Bupati Aceh Selatan harus segera memberhentikan Plt Kadis Dayah dan menggantinya dengan yang lain.
Begitupun dengan ,UPTD yang saat ini membawahi MUQ dan Dayah Darul Aitami harus pro aktif dan responsif terhadap berbagai persoalan yang terjadi. Apalagi,saat ini secara kewenangan MUQ dan Dayah Datul Aitami berada di bawah UPTD bukan lagi dibawah Dinas Dayah.
MUQ Harus Segera Berbenah
Meskipun banyak menuai prestasi,bukan berarti MUQ tidak memiliki kekurangan.Tengok saja beberapa waktu lalu, dugaan mundurnya 6 orang guru,dugaan makanan berbelatung dan terakhir kasus Uztadz Muhammad Andri Fikri.
Saatnya MUQ berbenah dan mengevalusi manajemen agar kedepan semakin baik lagi.[Red]
Tidak ada komentar