Foto: Ilustrasi Wacana perubahan satuan mahar dari manyam ke gram yang saat ini menjadi perbincangan publik harus disikapi dengan bijak dan baik oleh seluruh pemangku adat seperti Keuchik dan Tuha Peut yang ada di Aceh.
Pasalnya, wacana tersebut dianggap salah satu solusi untuk menyikapi mahalnya harga emas yang saat ini sudah mencapai angka Rp 9 juta permayam.Itu sebab, naiknya harga emas berpengaruh dengan jumlah pernikahan yang disebut sebut semakin berkurang.
Di Aceh Timur misalnya, Keuchik Gampong Alue Ie Mirah sudah mengagas langkah perubahan mahar dari mayam ke gram seiring dengan peningkatan harga emas yang semakin meningkat dan melonjak tajam.
Langkah brilian ini, tentu harus didukung oleh semua pemangku adat yang ada di Aceh dalam rangka menjaga kelestarian adat istiadat dan reusam yang saat ini masih berjalan. Begitupun, perubahan mahar dari Mayam ke Gram tidak berubah eksistensi Adat yang selama ini sudah berlangsung sejak lama di Provinsi Aceh.
Salah satu Budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil Keuchik Alue Ie Mirah tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari kepekaan sosial dan pemahaman mendalam terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Tarmizi menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat Islam, mahar bukan termasuk rukun nikah, namun tetap wajib diberikan meskipun dalam jumlah yang sangat sederhana, sesuai kemampuan calon mempelai laki-laki.
“Mahar bukan termasuk dalam rukun nikah, tapi mahar wajib ada walau sedikit sesuai kemampuan, kebijakan dari Keuchik sangat patut diapresiasi, apalagi kondisi ekonomi sekarang memang sedang hancur lebur,” ujarnya beberapa waktu lalu di media. Ia menilai, adat dan budaya Aceh sejatinya tidak bersifat kaku.
Lebih jauh,Tarmizi menjelaskan, sejarah mencatat bahwa adat selalu bergerak mengikuti zaman, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam yang menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Aceh.
“Adat dan budaya mengikuti kondisi secara kekinian, tapi tidak terlepas dari akar Syariat Islam yang mengikat di Aceh,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Tarmizi menyoroti masih kuatnya stigma sosial dalam praktik penentuan mahar.
Ia menilai, penyebutan mahar dalam satuan manyam kerap memicu gengsi, perbandingan status keluarga, hingga tekanan psikologis bagi calon pengantin.
“Dimata syariat tidak ada itu, Allah mengedepankan hambanya yang meningkatkan taqwa kepadanya,” tegasnya
Menurutnya, ketika adat dan budaya lebih dikedepankan daripada nilai keadilan dan kemaslahatan, dampaknya justru merugikan generasi muda.
Banyak pernikahan tertunda, bahkan batal, hanya karena persoalan mahar yang dinilai terlalu tinggi.
“Kalau adat dan budaya dijadikan ukuran mutlak tanpa melihat realitas ekonomi, yang hancur itu anak orang. Pernikahan jadi beban, bukan ibadah,”sebutnya
Tarmizi menilai, kebijakan mengubah satuan mahar ke gram justru membuat nilai mahar lebih rasional, transparan, dan mudah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga.
Langkah ini juga dianggap mampu mengembalikan makna mahar sebagai simbol tanggung jawab dan keikhlasan, bukan ajang gengsi sosial.***
Tidak ada komentar