T.Sukandi : PT ASDAL Harus Buka Data ke Publik, “Bek Le Tat Haba”

Redaksi
23 Jan 2026 19:46
Daerah News 0 249
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Klarifikasi PT ASDAL Prima Lestari terhadap tudingan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan terus menuai sorotan. Ketua Forum Pemantau Aset Negara dan Sumber Daya Alam (For-Pas), T. Sukandi, menilai langkah perusahaan yang membalas kritik DPRK melalui tayangan video justru memunculkan lebih banyak pertanyaan di ruang publik.

Menurut Sukandi, dalam klarifikasinya PT ASDAL menyebut kunjungan Pansus DPRK Aceh Selatan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada manajemen perusahaan.

Namun, klaim tersebut dinilai sepihak dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup ruang klarifikasi yang terbuka dan objektif.

banner 350x350

“Kalau perusahaan merasa benar dan taat aturan, jangan berlindung di balik video. Datang ke DPRK, buka data secara resmi, dan uji di forum terbuka,” tegas T. Sukandi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Sukandi juga menyoroti sejumlah klaim PT ASDAL terkait kewajiban perusahaan, mulai dari pembayaran pajak, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penyerapan tenaga kerja lokal yang disebut mencapai 15 persen. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak cukup jika tidak disertai data rinci dan dapat diverifikasi.

“Mengaku membayar pajak setiap tahun itu normatif. Yang dibutuhkan publik adalah bukti, angka, dan transparansi. Begitu juga CSR dan tenaga kerja lokal, jangan hanya persentase, tapi siapa yang direkrut dan di mana,” ujarnya.

Terkait kewajiban kebun plasma, PT ASDAL menyatakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Namun, For-Pas menilai pernyataan tersebut masih kabur karena tidak menjelaskan secara konkret realisasi plasma di lapangan.

“Banyak perusahaan berlindung di balik regulasi, tetapi lupa menjelaskan implementasinya. Plasma itu bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan hak masyarakat yang harus diwujudkan,” kata Sukandi.

Hal lain yang disesalkan For-Pas adalah pernyataan PT ASDAL yang menyebut tidak perlu lagi menggelar konferensi pers dan akan mengabaikan konfirmasi dari awak media. Sikap tersebut dinilai sebagai preseden buruk dalam hubungan perusahaan dengan publik.

“Perusahaan yang beroperasi di Aceh Selatan seharusnya menghormati fungsi kontrol publik dan media, bukan justru menutup diri,” tegasnya.

Atas dasar itu, Sukandi mendesak DPRK Aceh Selatan untuk bersikap tegas dengan memanggil langsung manajemen PT ASDAL Prima Lestari dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“DPRK harus mengundang dan memanggil manajemen PT ASDAL. Libatkan masyarakat penerima CSR, calon penerima plasma, serta instansi terkait. Di situ akan terlihat mana data yang valid dan mana yang sekadar gertak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan DPRK Aceh Selatan agar menyiapkan data pembanding yang kuat dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai DPRK dianggap tidak paham aturan dan hanya banyak bicara (le haba). Ini soal wibawa lembaga dan keberanian membela kepentingan rakyat Aceh Selatan,” pungkas T. Sukandi.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x