
Publik di Aceh Selatan disuguhkan dengan berita tak elok. Pasalnya, kepala Sekretariat dan Ketua Baitul Mal berbalas pantun di Media terkait dengan penyaluran bantuan untuk para mustahiq yang sampai saat ini belum disalurkan.
Kondisi tak diinginkan ini tentu menjadi catatan buruk bagi lembaga penyalur zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan itu. Sebab, hal ini bisa menyebabkan turun nya kepercayaan publik.
Sebagai catatan buat kita semua, Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal telah mengatur tata cara pengelolaan Zakat dan infak.
Begitupun, Qanun tersebut juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing mulai dari Dewan Pengawas, Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK), Sekretariat BMK bahkan sampai ke Baitul Mal Gampong (BMG).
Dewan pengawas misalnya, dalam melaksanakan tugasnya memiliki fungsi dan kewenangan terkait pengesahan/persetujuan tertulis atas rancangan peruntukan alokasi dan penyaluran Zakat dan Infak yang diajukan oleh Badan BMK.
Kemudian melakukan pengawasan syariah terhadap kebijakan pengelolaan dan pengembangan oleh BMK, menerima konsultasi dari Badan BMK, Sekretariat BMK dan BMG.
Tidak hanya itu, Dewan Pengawas Baitul Mal juga mengawasi terhadap penyelenggaraan dan pengembangan oleh sekretariat BMK dan beberapa tugas lainnya.
Seharusnya, kejadian balas pantun di media antara Sekretaris dan Ketua Baitul Mal Aceh Selatan tidak perlu terjadi jika diselesaikan oleh Dewan Pengawas di internal lembaga.
Kita minta Bupati Aceh Selatan H.Mirwan agar segera memanggil Dewan Pengawas, Sekretaris dan Anggota Baitul Mal Aceh Selatan untuk meminta klarifikasi dan keterangan yang sebenarnya sehingga hal ini terjadi.
Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat Aceh Selatan terhadap lembaga Baital Mal dan Pemerintah Daerah akan menurun. Mengurus dana yang sumbernya dari Zakat dan Infak saja ribut, bagaimana dengan yang lainnya. Entahlah.[Red]
Tidak ada komentar