Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 24 Sep 2025 17:22 WIB ·

Pekerjaan Revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u Sesuai Bestek, RAB, dan Dikawal Kejaksaan


 Pekerjaan Revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u Sesuai Bestek, RAB, dan Dikawal Kejaksaan Perbesar

ASPIRATIF.ID — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan material di bawah standar pada proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u. Konsultan Pengawas Rian Suhardi menyampaikan klarifikasi bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai Gambar Bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Kementerian Pendidikan.

“Dalam dokumen teknis yang telah disahkan, penggunaan besi berdiameter 10 mm memang menjadi spesifikasi utama pada kolom dan sloof bangunan. Fakta di lapangan menunjukkan kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, sehingga tuduhan adanya penyimpangan tidak berdasar,” ungkap Konsultan pengawas proyek, Rian Suhadi, Rabu 24 September 2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis.

“Semua pekerjaan sesuai bestek dan RAB. Tidak ada penyimpangan material sebagaimana dituduhkan. Isu yang berkembang lebih kepada miskomunikasi internal dan tidak terkait dengan pekerjaan fisik proyek,” ujarnya.

Pelaksanaan proyek ini berlandaskan pada ketentuan hukum dan regulasi, antara lain Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara, serta PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang teknis pelaksanaan efisiensi anggaran.

Kejaksaan Republik Indonesia turut mengawal proyek ini melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30C huruf b.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menegaskan, “Tugas Jaksa bukan hanya menindak setelah ada pelanggaran, tetapi juga mengawal sejak perencanaan hingga pelaksanaan agar anggaran tidak disalahgunakan. Program revitalisasi harus berjalan sesuai aturan hukum dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.”

“Kami menegaskan bahwa setiap pemberitaan sebaiknya berlandaskan fakta lapangan dan dokumen resmi yang valid, bukan pada opini atau isu personal. Proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diharapkan selesai tepat waktu demi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Selatan,” pungkasnya.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jelang 1 Tahun Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Prestasi, tetapi Ada yang Harus Diperbaiki 

13 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Trending di News