Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 31 Jul 2025 23:50 WIB ·

Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong, Disetujui DPR 


 Foto : Tom Lembong Perbesar

Foto : Tom Lembong

ASPIRATIF.ID — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dasco menyebutkan, permohonan abolisi untuk Tom Lembong itu disampaikan lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, abolisi merupakan hak prerogatif seorang presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Vonis Tom Lembong 

Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong. Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.**

Sumber : Kompas.Com

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BGN Imbau Waspada Penipuan Berkedok Seleksi Pegawai

3 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Menteri Nusron Tegaskan Tanah Adat Tak Bisa Diambil Alih Negara Walau Tak Dikelola

3 Agustus 2025 - 05:47 WIB

Cabai dan Nilam di Tanah Marginal: Kolaborasi Mahasiswa dan Dosen Bangkitkan Ekonomi Desa Lambadeuk

3 Agustus 2025 - 03:55 WIB

Fenomena Warga Miskin: Kebutuhan Rokok Mengalahkan Telur dan Daging 

3 Agustus 2025 - 03:14 WIB

Bupati Aceh Selatan Diminta Tidak Salahkan Pemerintah Sebelumnya, Fokus Saja Atasi Defisit dan Efisiensi

2 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Mirwan: Masyarakat Jangan Terjebak dengan Rentenir

2 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Trending di Daerah