Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 21 Jul 2025 22:59 WIB ·

Dewan Panggil SKPK, Minta Segera Selesaikan Temuan BPK Tahun 2024


 Wakil Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, ST saat dikonfirmasi Aspiratif.id di sela-sela rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK Aceh tahun 2024, Senin, 21 Juli 2025. Perbesar

Wakil Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, ST saat dikonfirmasi Aspiratif.id di sela-sela rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK Aceh tahun 2024, Senin, 21 Juli 2025.

ASPIRATIF | BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada penggunaan anggaran tahun 2024.

Langkah diambil DPRK Abdya dengan memanggil seluruh pejabat SKPK terkait hasil temuan BPK Aceh, karena dianggap belum mengembalikan kerugian negara pada instansi masing-masing.

Wakil ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyebutkan temuan BPK Aceh dalam pemeriksaan realisasi keuangan Pemkab Abdya tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar. Dari total temuan itu, sekitar Rp 1 miliar pada kegiatan fisik dan sisanya untuk kegiatan perjalanan dinas, pelatihan dan kegiatan lainnya.

“Temuan BPK tahun 2024 tidak banyak, sekitar Rp 1,8 miliar, di PUPR sekitar Rp 800 juta, ini paling besar,” sebutnya, saat dikonfirmasi Aspiratif.id, Senin, 21 Juli 2025 di DPRK Abdya.

Ia mengatakan, rapat pembahasan Badan Anggaran DPRK Abdya dengan SKPK terkait sudah berjalan selama empat hari sejak tanggal 18 Juli lalu, tindak lanjut temuan BPK tersebut guna mengetahui perkembangan realisasi pengembalian.

“Kita tindaklanjuti, kemudian sejauh mana realisasi pengembalian nya,” katanya.

Nurdianto berharap agar instansi terkait segera mengembalikan hasil temuan BPK sebelum tanggal 14 Agustus, sebab setiap hasil temuan BPK harus dikembalikan dalam kurun waktu 60 hari.

“Harapan, kalau bisa sebelum tanggal 14 Agustus sudah mengembalikan semua, karena batas akhir dari BPK hingga tanggal 14 Agustus,” harapnya.

Dan pun, jika temuan itu sudah dikembalikan akan menjadi kas daerah, dan dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan lain, misalnya untuk membayar kegiatan gagal bayar tahun 2024, karena dana itu fiskal, tidak berlebel.

“Jika hingga tanggal 14 Agustus tidak dikembalikan, maka dengan berat hati persoalan ini akan masuk ke ranah hukum,” tuturnya.(TF)

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mustafa Ahmad, Camat Tegas yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan

23 Juli 2025 - 15:27 WIB

Terkait Usulan Rancangan Qanun oleh Bupati, DPRK Sambut Baik Kehadiran Badan Pendapatan Daerah 

23 Juli 2025 - 13:45 WIB

Dituntut Satu Tahun Penjara Mawardi Basyah Merasa Terzalimi

23 Juli 2025 - 12:57 WIB

Harga Beras Mahal, Anggota DPRK Aceh Selatan Minta Bulog Segera Lakukan Operasi Pasar 

23 Juli 2025 - 11:19 WIB

DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Terkait Rancangan Qanun Perseroan Daerah 

23 Juli 2025 - 10:19 WIB

Dandim Abdya Ajak SPPI Dukung Program Unggulan Presiden

23 Juli 2025 - 09:35 WIB

Trending di Daerah