Penampakan Buaya di aliran Sungai Kluet Gampong Keude Padang Kecamatan Kluet Utara,Minggu 13 September 2026ASPIRATIF – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebut penanganan buaya dan sejumlah satwa tertentu di habitat perairan kini menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sekarang, urusan buaya dan beberapa satwa perairan tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan UU 32/2024 bunyinya seperti itu,” kata Ujang Minggu, (13/9).
Menurutnya , ketentuan tersebut juga mengatur kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut yang berada dalam kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut Ujang menjelaskan, BKSDA Aceh selama ini telah beberapa kali berkoordinasi dengan KKP dalam merespons laporan mengenai interaksi negatif antara buaya dan manusia.
“Kita sudah beberapa kali dengan KKP merespons laporan interaksi negatif buaya,” ujarnya.
Begitupun,meski kewenangan penanganan berada pada KKP untuk satwa yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, BKSDA Aceh memastikan tetap siap membantu apabila dibutuhkan.
“Kita tetap siap jika diminta bantu oleh KKP. Sama-sama melakukan penanganan,” kata Ujang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keresahan warga akibat kemunculan seekor buaya di aliran Krueng Kluet dalam beberapa hari terakhir.
Kemunculan satwa tersebut dilaporkan terlihat di sekitar kawasan Keude Padang Kecamatan Kluet Utara dan Pasie Meurapat Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan sehingga warga yang beraktivitas di sekitar sungai diminta meningkatkan kewaspadaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan, Hadi Suhaima, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya , langkah tersebut dilakukan menyusul kemunculan buaya yang telah membuat warga Keude Padang dan Pasie Meurapat resah, terutama masyarakat yang masih melakukan berbagai aktivitas di sepanjang aliran Sungai Kluet.
“Sudah kita laporkan ke Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru KKP,” kata Hadi saat di konfirmasi Aspiratif Id,Minggu (13/9).
Lebih jauh Hadi menjelaskan, Provinsi Aceh merupakan salah satu wilayah kerja Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, sehingga penanganan satwa perairan tertentu dapat dikoordinasikan dengan pihak KKP.
Laporan tersebut kata Hadi, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, mengingat keberadaan buaya di aliran Krueng Kluet berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di kawasan sungai.
Sebelumnya, warga Keude Padang, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) segera turun tangan untuk menangani seekor buaya yang muncul di aliran Sungai Kluet.
Kehadiran buaya tersebut membuat warga Keude Padang dan Pasie Meurapat resah, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang aliran sungai Kluet.[]

Tidak ada komentar