Komisi VIII: Usulan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak Layak Dikaji

4 menit membaca View : 0 View
Redaksi
Nasional, News - 25 Jul 2026

ASPIRATIF – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar zakat dijadikan pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit layak dikaji.

Menurut dia, zakat tidak hanya merupakan kewajiban umat Islam, tetapi juga memiliki peran besar dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat yang selama ini juga menjadi tugas pemerintah.

“Iya. Kalau saya begini, ini urusan diperkenankan atau tidak, jangan menghalangi orang menunaikan kewajiban zakatnya,” ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Marwan mengatakan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Semangat zakat, kata Marwan, adalah mendorong masyarakat agar mampu menjadi muzakki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat.

“Selain itu kewajiban, zakat ini pemberdayaan. Selain pemberdayaan, zakat ini bagian dari motivasi supaya kita bisa menjadi muzakki. Prinsipnya itu ya semua orang harus menjadi kaya. Itulah prinsip menjadi muzakki,” kata Marwan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, apabila pemerintah menyetujui usulan tersebut, tidak ada persoalan menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak.

Terlebih, dalam kondisi tertentu nilai zakat yang dibayarkan seseorang dapat lebih besar daripada besaran pajaknya.

“Kalau mencoba hitung-hitungan, apakah zakat pengurang kewajiban pajak? Ya, kalau pemerintah oke, saya kira tidak apa-apa, karena tadi kadang-kadang kewajiban zakat melebihi besaran dari pajak,” jelas Marwan.

Menurut dia, dana zakat yang dihimpun juga digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah. Dia mencontohkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberian beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, hingga penanganan bencana.

“Nah, toh juga hasil dari kumpulan zakat ini tetap juga bagian dari pemberdayaan. Zakat menangani berbagai persoalan yang diurus oleh pemerintah, katakanlah mengenai pemberdayaan kelompok-kelompok usaha kecil menengah. Hasil kelolaan dari uang zakat dimanfaatkan untuk itu,” ungkap dia.

“Kemudian, ada lagi beasiswa untuk masyarakat tidak mampu. Dalam hal keadaan-keadaan darurat, ada bencana dan lain-lain, zakat juga berperan untuk penanggulangan. Zakat ini kan sebetulnya peran yang dilaksanakan pemerintah, artinya kalaupun tidak namanya mengambil alih kewajiban, tapi paling tidak men-support kewajiban pemerintah, tapi intinya kalau saya usulan ini layak untuk dikaji,” lanjut Marwan.

Senada dengan Marwan, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai usulan MUI merupakan aspirasi yang baik dan layak dibahas lebih lanjut.

Menurut Politikus Nasdem itu, gagasan tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak.

“Menurut saya, usulan MUI agar zakat menjadi pengurang langsung pajak merupakan aspirasi yang baik dan layak dikaji. Semangatnya adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak, serta mendorong semakin banyak umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,” kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu.

Meski demikian, Dini menegaskan usulan tersebut tidak dapat langsung diterapkan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, khususnya dari sisi penyesuaian regulasi.

Sebab, aturan yang berlaku saat ini masih mengatur zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.

“Namun, usulan ini tentu tidak bisa langsung diterapkan. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” jelas Dini.

Selain itu, pemerintah juga perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Menurut Dini, dalam kondisi tertentu nilai zakat mal yang dibayarkan dapat lebih besar daripada pajak penghasilan seseorang sehingga diperlukan skema yang tepat.

“Kedua, dampaknya terhadap penerimaan negara juga harus dihitung secara matang. Misalnya, zakat mal yang besarnya 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Dalam kondisi tertentu, nilai zakat yang dibayarkan bisa saja lebih besar daripada pajak penghasilan seseorang. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema yang tepat agar tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu penerimaan negara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mereformasi regulasi integrasi zakat dan pajak agar umat Islam tidak lagi menanggung beban pajak berganda (double tax).

MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Cholil, dana zakat yang dikelola Baznas maupun LAZ memiliki tujuan yang sejalan dengan program pemerintah, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, dia menilai pembayaran zakat melalui lembaga resmi sudah semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *