Kemendagri Gandeng KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi di Daerah

3 menit membaca View : 8
Redaksi
Nasional, News - 24 Jul 2026

ASPIRATIF — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

 Pada kesempatan itu, ia pun memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Kemendagri sejak awal masa jabatan kepala daerah.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention.

Kemendagri juga mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, memperkuat nilai ASN BerAKHLAK, serta memantau kepala daerah secara rutin agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Tito mengaku prihatin atas kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini. Karena itu, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat pencegahan dengan turun langsung ke berbagai titik di daerah.

Upaya tersebut sudah dimulai di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, bersama Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Langkah serupa akan diperluas ke sembilan titik lain di berbagai wilayah Indonesia.

“Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda,” sambung Tito.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga akan melibatkan pimpinan perangkat daerah, khususnya yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, dan aset.

Selain itu turut dilibatkan bidang pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara, serta pelayanan publik.

Tito menjelaskan, program ini akan dilaksanakan secara bertahap di sepuluh klaster daerah di seluruh Indonesia. Klaster pertama mencakup Aceh dan Sumatera Utara, disusul Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Klaster berikutnya meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung. Ada pula klaster DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta klaster Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya, kegiatan juga akan digelar di klaster Jawa Timur dan Bali, serta klaster Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Klaster Kalimantan mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Adapun klaster Sulawesi meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Klaster terakhir mencakup wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Tito berharap melalui rangkaian kegiatan ini, setiap daerah dapat memetakan risiko korupsi di wilayah masing-masing. Pemetaan itu diharapkan menghasilkan rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi target penyelesaian yang jelas.

Ia menegaskan, sekuat apa pun instrumen pencegahan yang dibangun, faktor paling menentukan tetap integritas yang melekat pada diri kepala daerah dan wakil kepala daerah. Instrumen kelembagaan hanya menjadi penopang, bukan pengganti, dari komitmen pribadi para pemimpin daerah.

“Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing,” tandasnya.

Tito berharap, seluruh kepala daerah dapat menjadikan kasus-kasus penegakan hukum yang pernah terjadi sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, hal itu penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Sebagai informasi, kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah. Sejumlah pejabat dari KPK serta pihak terkait lainnya juga hadir dalam pertemuan itu.**

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *