WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

4 menit membaca View : 18
Redaksi
Daerah, News - 24 Jul 2026

ASPIRATIF – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut baik beredarnya Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh terkait penghentian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), meskipun dokumen tersebut belum ditandatangani.

Maklumat tersebut merupakan sinyal bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum mengakui PETI telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan masa depan Aceh. Maklumat itu juga menetapkan tenggat penghentian aktivitas PETI paling lambat 17 Agustus 2026 serta menegaskan adanya penindakan terhadap pelaku, penyandang dana, dan penadah.

Namun, menurut WALHI Aceh, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak pernah selesai hanya dengan imbauan atau maklumat.

Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi pernyataan, melainkan operasi penertiban yang nyata, terukur, dan menyeluruh.

“Dokumen yang kami dapat memang belum ditandatangi, kita berharap segera ditandatangani, nantinya Maklumat ini juga jangan hanya menjadi dokumen yang dipasang di dinding kantor pemerintah. Yang ditunggu publik adalah tindakan di lapangan. Negara harus membuktikan keberpihakannya kepada lingkungan dan masyarakat, bukan membiarkan PETI terus beroperasi setelah maklumat dikeluarkan,” kata Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Jumat (24/7/2026).

WALHI Aceh Forkopimda Aceh mendesak segera ditandatangani dan segera melakukan operasi terpadu untuk menertibkan seluruh lokasi PETI di Aceh.

Seluruh alat berat yang digunakan untuk membuka hutan dan mengeruk sungai harus diturunkan, disita, dan diamankan sebagai barang bukti.

Penindakan tidak boleh berhenti pada operator alat berat atau pekerja lapangan, tetapi harus menyasar aktor intelektual yang membiayai dan mengendalikan bisnis tambang emas ilegal.

Selama ini, penegakan hukum lebih sering menyentuh pelaku di lapisan paling bawah. Sementara pemodal, cukong, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru jarang tersentuh proses hukum. Akibatnya, setelah razia selesai, aktivitas PETI kembali berjalan seperti biasa.

“Kalau yang ditangkap hanya pekerja lapangan, PETI tidak akan pernah selesai. Negara harus mengejar pemodalnya, membekukan asetnya, dan membawa mereka ke pengadilan. Di sanalah sumber persoalan sesungguhnya,” kata Om Sol, sapaan akrap Ahmad Shalihin.

Selain penindakan di lokasi tambang, WALHI Aceh menilai pemerintah harus membongkar seluruh rantai bisnis emas ilegal. Penambangan ilegal tidak mungkin berlangsung tanpa adanya jaringan penampung, pengangkut, pengolah, hingga pembeli emas yang siap menerima hasil tambang tanpa dokumen resmi.

Maklumat Forkopimda sendiri telah menegaskan bahwa pihak yang menampung dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dipidana.

Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut seluruh jalur perdagangan emas ilegal hingga ke penampung dan pembelinya. Bila ditemukan indikasi pencucian hasil kejahatan melalui perdagangan emas, penyidik juga harus menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar seluruh keuntungan dari praktik PETI dapat dirampas untuk negara.

“Dana dari TPPU yang dirampas oleh Negara bisa dialokasikan untuk pemulihan ekosistem yang sudah rusak,” tegasnya.

Menurut WALHI Aceh, memutus rantai perdagangan emas ilegal jauh lebih efektif dibanding hanya melakukan razia di lokasi tambang. Selama emas ilegal masih mudah dijual, aktivitas PETI akan terus hidup.

Di sisi lain, WALHI Aceh juga mendesak aparat mengusut SPBU maupun pihak-pihak yang diduga memasok bahan bakar minyak kepada pelaku PETI. Alat berat, excavator, hingga mesin sedot tidak mungkin beroperasi tanpa pasokan solar dalam jumlah besar. Karena itu, distribusi BBM kepada jaringan PETI harus segera diputus.

Tidak kalah penting, pemerintah juga harus menghentikan peredaran merkuri dan sianida yang selama ini menjadi bahan utama dalam pengolahan emas ilegal. Maklumat Forkopimda telah memerintahkan penghentian pengadaan, penyimpanan, perdagangan, dan penggunaan merkuri maupun sianida tanpa izin. Kini yang dibutuhkan adalah operasi nyata untuk membongkar jalur distribusinya.

“Kalau suplai BBM diputus, distribusi merkuri dihentikan, alat berat disita, dan jalur perdagangan emas ilegal dibongkar, kami meyakini aktivitas PETI akan lumpuh dengan sendirinya. Selama rantai pasoknya masih dibiarkan hidup, PETI akan selalu menemukan cara untuk kembali,” ungkapnya.

WALHI Aceh menegaskan bahwa kerusakan akibat PETI bukan hanya soal hilangnya hutan. Aktivitas tersebut telah menghancurkan daerah aliran sungai, mencemari air dengan logam berat, meningkatkan risiko banjir dan longsor, mengancam satwa liar, serta menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sungai dan hutan.

Karena itu, keberhasilan Maklumat Forkopimda tidak boleh diukur dari banyaknya spanduk yang dipasang atau banyaknya pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Ukurannya sederhana, apakah seluruh alat berat berhasil ditarik dari kawasan PETI, apakah pemodal berhasil dipenjara, apakah jalur perdagangan emas ilegal berhasil dibongkar, apakah distribusi BBM dan merkuri berhasil diputus, dan apakah hutan Aceh benar-benar diselamatkan.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *