Plt Kadis DLH Aceh Selatan, KasputraASPIRATIF — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan merespons laporan masyarakat dan desakan DPRK terkait dugaan pencemaran di aliran Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur. Pencemaran yang diduga bersumber dari aktivitas PT Aceh Trumon Anugerah Kita (PT ATAK) ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim investigasi ke lokasi dalam minggu ini. Langkah ini diambil setelah berbagai pemberitaan muncul di sejumlah media massa, termasuk temuan ikan mati di sepanjang aliran sungai yang ramai diperbincangkan warga setempat.
Kasputra menjelaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran wajib ditindaklanjuti oleh dinas secara profesional. Pemeriksaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemberitaan mengenai ditemukannya ikan mati di aliran Sungai Krueng Luas perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan proses pembuktian ilmiah. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar di tengah masyarakat,” ujar Kasputra kepada media ini, Senin, (20/7/2026).

Tim teknis lingkungan yang akan diterjunkan tidak hanya melakukan peninjauan di sepanjang aliran Sungai Krueng Luas.
Mereka juga akan mendatangi titik-titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi ditemukannya ikan mati serta melakukan penelusuran terhadap potensi sumber pencemar.
Tidak ketinggalan, tim juga akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke PT Aceh Trumon Anugerah Kita yang disebut-sebut dalam laporan masyarakat.
“Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di aliran Sungai Krueng Luas, tetapi juga mencakup peninjauan terhadap lokasi-lokasi yang relevan, termasuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan di PT Aceh Trumon Anugerah Kita. Langkah ini dilakukan agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan asumsi,” tegas Kasputra.
Lebih lanjut, investigasi yang akan berlangsung secara komprehensif ini mencakup observasi lapangan, dokumentasi kondisi sungai, hingga pengumpulan informasi dari masyarakat, pemerintah gampong, pemerintah kecamatan, serta pihak perusahaan jika diperlukan. Selain itu, tenaga teknis DLH juga akan mengambil sampel air di beberapa titik yang dinilai representatif, yakni di bagian hulu, tengah, dan hilir sungai.
Sampel-sampel tersebut selanjutnya akan dikirim ke UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Aceh untuk diuji. Pengujian akan dilakukan terhadap parameter fisika, kimia, serta parameter lain sesuai standar baku mutu lingkungan hidup.
Tim juga akan mengidentifikasi kondisi biota perairan, memeriksa kemungkinan perubahan warna, bau, dan karakteristik air, serta menginventarisasi seluruh potensi sumber yang dapat memengaruhi kualitas lingkungan.
“Sungai Krueng Luas merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat, baik sebagai sumber air, habitat biota perairan, maupun penunjang aktivitas masyarakat di wilayah Trumon Timur. Oleh sebab itu, kualitas lingkungan sungai harus dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Kasputra menambahkan bahwa penyebutan nama PT Aceh Trumon Anugerah Kita dalam laporan masyarakat akan diverifikasi oleh tim investigasi. Pemeriksaan terhadap perusahaan akan dilakukan sesuai kewenangan DLH dengan tetap menghormati asas praduga dan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kesimpulan yang nantinya disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium. Karena itu, kami belum dapat menyatakan apakah dugaan yang berkembang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Aceh Trumon Anugerah Kita ataupun faktor lainnya sebelum seluruh proses investigasi selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Begitupun, jika hasil investigasi dan uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DLH Aceh Selatan berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses tindak lanjut.
Di akhir pernyataannya, Kasputra mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada tim investigasi bekerja secara profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kesimpulan yang nantinya disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium,” pungkasnya.[]

Tidak ada komentar