ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Syarkawi BA, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, yang menghentikan sementara operasi penambangan dan pengangkutan bijih besi oleh KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, sebagai respons atas konflik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Syarkawi BA, politisi dari Partai PA, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan rakyat.
“Kami mendukung penuh kebijakan Bupati Aceh Selatan dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan hak warga dan lingkungan,” tegas Syarkawi , Senin 21 Juli 2025.
Ia juga mengapresiasi komitmen Bupati Mirwan MS dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
“Pemerintah daerah terbuka terhadap investasi, tetapi tidak boleh abai terhadap dampak sosial dan lingkungan. Evaluasi terhadap operasi KSU Tiega Manggis dan PT PSU harus dilakukan secara transparan,” tambahnya.
Surat penghentian sementara itu juga telah dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Dinas ESDM, dan instansi terkait sebagai bentuk koordinasi pemantauan. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 jo. Qanun 15/2017 tentang pertambangan menjadi dasar hukum pengawasan ini.
“Dukungan kami sebagai legislator adalah bentuk pengawalan agar kebijakan ini membawa solusi, bukan sekadar pembekuan aktivitas. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses evaluasi,” pungkas Syarkawi.
Langkah Bupati mendapat sorotan positif dari sejumlah kalangan, menandakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik pertambangan secara berkeadilan.[RM]
