ASPIRATIF.ID — Ada hal menarik yang terjadi saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang dilaksanakan di Gedung DPRK setempat, Kamis 11 Septempber 2025.
Pasalnya, anggota DPRA Dapil IX yang juga mantan juru bicara (Jubir) Pasangan H.Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) menyorot dan menyampaikan masukan agar RPMJD tidak menjadi dokumen indah tanpa implementasi.
Bahkan dalam pernyataannya, mantan ketua Gerindra Aceh Selatan itu menyebutkan sanksi pemotongan DAU dan DBH jika pengesahan dokumen RPJMD tersebut terlambat dilaksanakan.
Tidak hanya itu, mantan anggota DPRK Aceh Selatan 2 periode ini juga menyoroti target pertumbuhan ekonomi yang sudah dipasang oleh Pemerintahan MANIS menjadi 5,67 persen pada tahun 2030.
Menurut alumni Fakultas Pertanian USK itu,target tersebut dinilai terlalu ambisius jika tidak diikuti dengan langkah nyata.
Bagi Hadi, yang terpenting adalah Investasi harus diperkuat, hilirisasi sumber daya alam dipacu, dan ekonomi gampong benar-benar diberdayakan. Tantangan terbesar ada pada stabilitas politik dan kualitas birokrasi.
Tidak hanya sampai di situ, Hadi juga menyorot target IPM yang terlalu rendah.Begitupun, ia juga mengkritik target pengentasan kemiskinan yang diproyeksikan turun hampir separuh dalam lima tahun.
Menurut Hadi, target itu tidak realistis tanpa basis pendapatan daerah yang kuat. Apalagi, proyeksi keuangan Aceh Selatan justru diperkirakan menurun pada 2028.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan Dr.(c) Ir.Alja Yusnadi, S.TP, M.Si yang memimpin jalannya RDPU tersebut menjelaskan, bahwa DPRK Aceh Selatan sudah mengingatkan pemakarsa untuk segera mengusulkan Rancangan Qanun RPJMD Aceh Selatan ke DPRK untuk dibahas bersama.
Lebih lanjut,Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu menjelaskan, apa yang ada dalam dokumem RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi Pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) yang disusun oleh tim dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi.
“Rancangan Qanun RPJMD ini merupakan usul prakarsa eksekutif dan sudah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sekarang masuk ranahhya DPRK untuk menggelar RPDU yang melibatkan semua elemen masyarakat,” ujar Alja Yusnadi.
Alja menambahkan,dalam waktu dekat akan dilakukan rapat paripurna pengesahan rancangan qanun RPJMD menjadi Qanun RPJMD Kabupaten Aceh Selatan yang akan dijadikan sebagai pedoman perencanaan pembangunan 5 tahun kedepan.
Kemudian terkait dengan pertumbuhan ekonomi, menurut Alja hal tersebut sesuai dengan misi yang diusung Presiden Prabowo, dimana pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah pusat.l
“Hanya saja pemerintah kabupaten harus menyesuaikan dengan program prioritas, salah satunya adalah memperkuat Perseroda Arah Maju Produktif,” sebut Alja Yusnadi.
Begitupun, terkait dengan IPM, Banleg DPRK juga sudah menyarankan dalam rapat pembahasan bersama eksekutif untuk IPM ini harus dinaikkan angkanya, minimal masuk 5 besar provinsi.
“Mari bersama kita dukung Pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis menuju Aceh Selatan maju dan produktif,” tutup ketua HKTI Aceh Selatan itu.[Red]
