Terkait Legitimasi Tim Asistensi Bupati ,Ini Kata Praktisi Hukum 

Redaksi
3 Jun 2025 04:14
Daerah News 0 31
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Bupati Aceh Selatan H.Mirwan kabarnya sudah mengangkat Tim Asistensi untuk membantu kerja pemerintahan dalam upaya mewujudkan visi dan misi menuju Aceh Selatan Maju dan Produktif.

Namun beredar kabar, tim asistensitersebut diduga belum memiliki legalitas alias Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Selatan.

Itu sebab , keabsahan dan kedudukan tim asistensi secara hukum disinyalir dapat bermasalah di kemudian hari.

Tak heran,jika publik di Aceh Selatan mempertanyakan keabsahan dan legalitas tim asistensi tersebut.

“Tim asistensi yang belum memiliki SK dari Bupati tidak memiliki status hukum yang jelas, sehingga keputusan dan tindakan yang diambil oleh tim asistensi tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya,” kata praktisi Hukum Muhammad Nasir,SH,MH saat dimintai tanggapannya oleh ASPIRATIF ID, Selasa 03 Juni 2025.

Lebih lanjut, Muhammad Nasir menjelaskan,selain tidak sah secara hukum , tanpa SK Bupati , Tim Asistensi juga memiliki keterbatasan wewenang yang cukup untuk melakukan tugas dan fungsinya sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas.

“Jika tidak ada SK,maka Tim Asistensi tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya,” lanjut Muhammad Nasir.

Muhammad Nasir menambahkan, Tim Asistensi yang belum memiliki SK dari Bupati dapat menghadapi risiko hukum seperti gugatan atau tuntutan hukum jika keputusan atau tindakan yang diambil oleh tim asistensi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Tim asistensi yang belum memiliki SK dari Bupati mungkin tidak memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan untuk melakukan tugas dan fungsinya, seperti anggaran atau fasilitas,” ujar Muhammad Nasir.

Begitupun, sebut Muhammad Nasir, dalam rangka menghindari akibat hukum tersebut, penting bagi tim asistensi untuk segera memperoleh SK dari Bupati dan memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak ingin bermasalah di kemudian hari, maka Tim Asistensi harus segera mendapatkan SK dari Bupati,” tutup Muhammad Nasir.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x