Terkait Kebun Plasma, Ini Tanggapan PT ALIS 

Redaksi
12 Jul 2025 05:11
Daerah News 0 61
2 menit membaca

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Komisi III DPRA Aceh menyoroti tentang izin dan kewajiban PT ALIS untuk menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang digarap.

Hal tersebut disampaikan ketua Komisi III DPRA Aisyah di media , dimana kewajiban kebun plasma tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 Ayat 1 dan 2, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021.

“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan,” kata Aisyah kepada media.

banner 350x350

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT ALIS melalui penanggung jawab lapangan Budiarjo mengatakan terkait kewajiban kebun plasma 20 persen sudah dilaksanakan oleh PT ALIS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita sudah siapkah lahan kebun plasma 20 persen di Desa Kuta Padang dan Kampung Tengoh,” kata Budiarjo kepada Aspiratif, Sabtu 12 Juli 2025.

“Luas lahan Kebun plasma 20 persen dari total luas lahan yang digarap sekitar 275 hektar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Budiarjo menjelaskan terkait tentang persyaratan perizinan juga sudah dilengkapi oleh PT ALIS sehingga bisa melakukan penggarapan lahan.

“Semua persyaratan perizinan juga sudah kita siapkan dan bisa di cek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” lanjut Budiarjo.

Budiarjo menambahkan, pihaknya mempersilahkan komisi III turun ke lokasi kebun plasma di Desa Kuta Padang dan Desa Kampong Tengoh Kecamatan Trumon.

“Kita persilahkan Komisi III DPRA Aceh untuk turun meninjau langsung lokasi kebun plasma tersebu,” tutup Budiarjo.[Red]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x