Terkait Izin Ukom dan Evaluasi Pejabat Eselon 2 ,Begini Kata Plt Sekda Aceh Selatan

Redaksi
8 Feb 2026 21:56
Daerah News 0 229
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID —  Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melaksanakan Uji Komptensi 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Evaluasi 4 Kepala Dinas yang sudah menjabat selama 5 tahun pada Senin dan Selasa, 9-10 Februari 2026 bertempat di Kantor BKPSDM setempat.

Ukom dan Evaluasi ini sudah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, yang juga Ketua Pantia Pelaksana (Pansel) Uji Kompetensi (Ukom) dan evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Diva Samudera Putra, S.E, M.M, Minggu, 8 Februari 2026.

Menurut mantan Kepala BPKD Aceh Selatan itu, pelaksanaan Ukom dan Evaluasi pejabat itu sudah memeliki Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN, hasilnya menjadi dokumen pertimbangan apakah layak dipertahankan atau perlu dirotasi.Hal itu tertuang dalam surat Keputusan BKN Nomor: 27427/R-AK.02.03/SD/K/2025, di keluarkan di Jakarta pada 21 November 2026.

banner 350x350

“Surat Pertek ini, ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Prof.Dr. Zudan Arif Fadrullah, SH, MH, turut ditembusi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKN, Gubernur Aceh dan Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh,” kata Diva.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris DPRK Aceh Selatan itu menyebutkan, ada beberapa poin penting diantaranya, BKN menyetujui rencana pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, dapat melaksanakan proses evaluasi kinerja sesuai rencana. Melakukan koordinasi dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian manajemen ASN apabila terjadi perubahan maupun pembatalan dalam pelaksanaan.

Selanjutnya menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Kepala BKN sebelum diusulkan pejabat yang akan dilakukan pemberhentian/ mutasi/pengukuhan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Evaluasi dan Ukom merupakan proses administrasi untuk menghasilan dukomen penting apakah layak dipertahankan atau perlu dirotasi, mutasi,” ujar Diva.

Dikatakan Diva,untuk memenuhi ketentuan dan keabsahan, kegiatan Evaluasi dan Ukom PPTP, panitia seleksi melibatkan Tim penguji berkompeten, diantaranya; Prof. Dr. Said Musnadi, S.E, M.Si (Dosen Universitas Syiah Kuala).

Kemudian, Prof. Dr. Jasman Jakfar Makruf, SE, MBA (Dosen Unsyiah Banda Aceh). Dr Muhammad Zainal Abidin, ST (Dosen SRIES Banda Aceh), dan Muhammad Rasyid, S.Ag, M.Ag (Kadis Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Abdya).

“Undangan menghadiri pemanggilan peserta 4 kepala Dinas untuk Evalusi dan 17 Kepala SKPK Ukom PPTP disampaikan melalui surat nomor: 800/2026, ditandatangani diparaf kiri dan kanan, ditanda tangan oleh Plt Bupati Aceh Selatan, H.Baital Mukadis, S.E,” tutup Plt.Sekda.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x