ASPIRATIF.ID – Di tengah kisruh soal royalti lagu antara pencipta lagu dan penyanyi, musisi senior Rhoma Irama menyampaikan pernyataannya.
Ia menyatakan tidak akan menagih royalti kepada siapa pun yang membawakan lagu-lagu ciptaannya.
“Kalau saya pribadi, wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya,” ujar Rhoma, dikutip dari kanal YouTube Rhoma Irama Official, Selasa (10/6/2025).
“Enggak saya tagih, enggak usah bayar sama saya,” lanjut musisi yang dijuluki Raja Dangdut tersebut.
Lebih lanjut, Raja Dangdut itu mengatakan, keputusannya ini diambil karena ia memahami keresahan para penyanyi yang khawatir ditagih royalti saat menyanyikan lagu-lagu milik orang lain, terutama dalam situasi polemik yang tengah berlangsung di industri musik.
“Adanya kasus ini (polemik pencipta lagu dan penyanyi), penyanyi khususnya dangdut, jadi pada takut nyanyi,” ungkapnya.
Karena itu, Rhoma memilih untuk secara terbuka membebaskan lagu-lagunya dinyanyikan oleh siapa pun, tanpa harus takut akan tuntutan.
“Ini satu pengumuman, yang mau nyanyi, nyanyi aja, silakan,” kata Rhoma.
Dalam pernyataannya, Rhoma juga berseloroh bahwa penyanyi boleh menyanyikan lagu-lagunya hingga suara mereka habis.
Menurutnya, semakin banyak lagu-lagunya dinyanyikan, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan orang lain.
“Orang sedekah enggak harus dengan materi aja,” kata Rhoma.
Ia melihat lagu sebagai bentuk amal yang bisa mendatangkan pahala ketika dinyanyikan dan membawa manfaat.
Rhoma menegaskan bahwa keputusannya ini bersifat pribadi dan bukan bentuk kritik terhadap pencipta lagu yang tetap menuntut hak royalti.
Ia mengakui bahwa perjuangan menuntut hak adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang.
“Kalau mereka (pencipta lagu lain) memperjuangkan haknya, itu sah-sah saja. Itu memang hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Rhoma.
Pernyataan Rhoma Irama ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap sistem royalti di Indonesia.
Sejumlah musisi dan asosiasi kini mendorong evaluasi terhadap Undang-Undang Hak Cipta agar lebih melindungi hak-hak pelaku industri musik, termasuk pencipta lagu dan penyanyi.[]
Sumber : Kompas.Com